<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>IESR Indonesia</title>
	<atom:link href="http://www.iesr.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.iesr.or.id</link>
	<description>Energy for equitable development</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 May 2012 04:32:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>IESR Indonesia</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/about/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/about/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 May 2012 12:28:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=3155</guid>
		<description><![CDATA[IESR dirancang sebagai lembaga pemikir bagi masyarakat sipil yang secara aktif menginspirasi, mendorong dan mendukung perubahan-perubahan kearah keadilan pemanfaatan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan manusia.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/iesrprofile.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-3156" title="iesrprofile" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/iesrprofile.jpg" alt="" width="630" height="255" /></a>IESR dirancang sebagai lembaga pemikir bagi masyarakat sipil yang secara aktif menginspirasi, mendorong dan mendukung perubahan-perubahan kearah keadilan pemanfaatan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan manusia.</p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2Fabout%2F&amp;title=IESR%20Indonesia" id="wpa2a_2"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/about/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembatasan BBM Pemerintah Tidak Tegas Hemat Energi</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2012/05/pembatasan-bbm-pemerintah-tidak-tegas-hemat-energi/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2012/05/pembatasan-bbm-pemerintah-tidak-tegas-hemat-energi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 May 2012 02:38:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[IESR dalam Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=3141</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah tidak tegas dalam melakukan program penghematan energi nasional. Bahkan berbagai sektor yang mengalami pemborosan energi tidak pernah mendapat disinsentif. Karena itu, program hemat energi yang dicanangkan pemerintah terkesan sekadar pepesan kosong. Karena itu pula, beban anggaran negara untuk subsidi energi makin membengkak. Meski penghematan energi sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah tidak tegas dalam melakukan program penghematan energi nasional. Bahkan berbagai sektor yang mengalami pemborosan energi tidak pernah mendapat disinsentif.</p>
<p>Karena itu, program hemat energi yang dicanangkan pemerintah terkesan sekadar pepesan kosong. Karena itu pula, beban anggaran negara untuk subsidi energi makin membengkak.</p>
<p>Meski penghematan energi sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah tidak pernah membuat regulasi yang jelas dan tegas melalui peraturan turunan. Karena itu, pemborosan di sektor energi terus terjadi.</p>
<p>&#8220;Pemerintah selalu takut membuat peraturan turunan Undang-Undang APBN, baik peraturan presiden (perpres) maupun peraturan menteri (permen). Pemerintah tidak pernah menjelaskan bagaimana industri, rumah tangga, perkantoran, atau kendaraan pribadi harus melakukan penghematan energi,&#8221; kata anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha di Jakarta, Senin (7/5).</p>
<p>Pendapat hampir senada juga diutarakan pengamat kelistrikan dan energi Fabby Tumiwa dan anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel dalam kesempatan terpisah. Satya mencontohkan, pada saat pemerintah berniat menaikkan harga BBM, program itu sebenarnya bisa dilakukan karena memang itu sudah diatur dalam UU tentang APBN 2012. Namun ketidaktegasan pemerintah menjadikan penghematan itu hanya sebatas wacana.</p>
<p>Satya menegaskan, dalam melakukan penghematan energi memang harus ada peraturan yang mengikat dan sanksi hukum yang jelas. Dengan demikian, regulasi itu lebih mudah diimplementasikan dibanding pemerintah hanya memberikan imbauan kepada masyarakat ataupun dunia usaha.</p>
<p>&#8220;Tugas pemerintah adalah membuat regulasi dan menjalankannya, bukan sekadar mengimbau. Kalau pemerintah sekadar mengimbau, negara tidak akan bisa berjalan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara Fabby Tumiwa menilai, pemborosan energi di Indonesia terjadi karena harga energi murah, baik listrik maupun BBM. Misalnya, pemborosan pemakaian energi di sektor transportasi akibat buruknya regulasi angkutan massal.</p>
<p>Namun jika memang benar-benar serius menghemat anggaran energi di seluruh kementerian/lembaga, pemerintah harus membuat petunjuk teknis yang jelas. Menurut Fabby, kebijakan energi harus diimplementasikan secara nyata. &#8220;Jangan sampai kebijakan itu hanya menjadi konsep di atas kertas,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia mengingatkan, Inpres Hemat Energi sendiri sudah tersedia, sehingga pemerintah tak perlu membuat kebijakan baru.</p>
<p>Fabby juga mempertanyakan sasaran yang dicapai dari instruksi penghematan yang disampaikan ke kementerian dan lembaga. Pemerintah seharusnya memiliki tolok ukur keberhasilan kementerian atau lembaga negara tersebut.</p>
<p>&#8220;Apakah ada penilaian dari UKP4 (Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) yang selama ini melakukan penilaian terhadap kinerja jajaran pemerintahan? Adakah sanksi terhadap petinggi kementerian atau lembaga negara yang tidak bisa menghemat energi, termasuk pemakaian listrik?,&#8221; tutur Fabby Tumiwa.</p>
<p>Pemborosan energi, menurut Febby, kebanyakan terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Di sinilah, peran pemerintah untuk memberikan aturan yang jelas mengenai penggunaan energi, yakni beban yang dibayarkan oleh pengguna energi yang pemakaiannya besar harus jauh lebih mahal dibandingkan dengan yang penggunaannya sedikit.</p>
<p>&#8220;Jadi harus ada perbedaan harga energi di masyarakat di ukur berdasarkan tingkat keekonomian, industri dan perkantoran. Begitu juga dengan pengguna kendaraan, dengan demikian penghematan energi akan berjalan dan masyarakat berpikir bagaimana untuk melakukan penghematan karena mahalnya harga energi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menanggapi pembatasan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) terkait larangan penggunaan listrik di atas pukul 18.00, anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel meminta pemerintah jangan hanya berwacana membingungkan. Sebaliknya, dia mendesak pemerintah kembali menggalakkan reformasi birokrasi sehingga menjadi agenda nasional mewujudkan tata kelola pemerintahan yang makin sehat dan efisien.</p>
<p>&#8220;Jangan berhenti. Birokrasi harus makin sehat, efisien, dan dapat bekerja secara baik untuk mengeksekusi target-target pembangunan nasional, termasuk dalam hal gerakan penghematan energi secara nasional, terutama untuk kalangan PNS,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut dia, penggalakan reformasi birokrasi dan menjadikannya sebagai agenda nasional saat ini sangat mendesak karena ada indikasi stagnasi (jalan di tempat). Birokrasi masih belum memberikan pelayanan publik secara prima dan pemborosannya juga masih sangat tinggi.</p>
<p>Kemal juga mengusulkan agar ada tindak lanjut pembenahan dari sistem remunerasi birokrasi yang sudah mengalami peningkatan anggaran. &#8220;Dalam desain sistem remunerasi sekarang juga belum sehat, masih banyak honorarium dan tunjangan yang tidak jelas sehingga beban biaya gaji dan tunjangan setiap tahun makin membengkak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia mengemukakan, saat ini untuk Rp 1 program untuk masyarakat, negara harus membayar jumlah yang lebih besar untuk birokrasi dan hal ini sangat tidak sehat. Untuk itu, menurut dia, harus ada proses perbaikan. Pemerintah perlu menerapkan clean based salary. Dalam sistem remunerasi yang sudah berjalan, dan karena sudah cukup tinggi, maka seharusnya sudah bersih dan utuh meliputi seluruh tugas dan tanggung jawabnya.</p>
<p>&#8220;Dalam desain sistem remunerasi sekarang, konsep ini belum berjalan. Padahal remunerasi sudah cukup tinggi, tetapi masih banyak honorarium dan tunjangan yang tidak jelas. Seharusnya sudah tidak ada lagi pendapatan dari uang rapat, uang panitia kerja, uang proyek, uang makan, uang perjalanan, dan uang lain-lain yang masih berjalan sekarang. Ini harus segera diperbaiki,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kemal sebelumnya juga menyampaikan bahwa revitalisasi reformasi birokrasi diharapkan mampu menjawab masalah korupsi dan pemborosan. Indikator indeks persepsi korupsi yang masih buruk, menurut dia, menjadi salah satu indikator stagnasi reformasi birokrasi. &#8220;Korupsi birokrasi masih terindikasi cukup tinggi, dan ini menjadi tantangan yang serius. Kita berharap kementerian dan lembaga kembali menggulirkan agenda reformasi ini secara serius,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Di samping itu, dia menekankan agar pemerintah serius memperhatikan beban belanja untuk birokrasi, yaitu belanja pegawai dan belanja barang telah makin tinggi dan berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.</p>
<p>Di lain pihak, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, aturan penghematan listrik untuk gedung-gedung pemerintah bukan sesuatu yang luar biasa. Hal ini juga sempat dilakukan pada 2008 hingga bisa mencapai penghematan anggaran belanja pemerintah. (Bayu/Yudhiarma/A Choir)</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=302819">Suara Karya Online</a></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2012%2F05%2Fpembatasan-bbm-pemerintah-tidak-tegas-hemat-energi%2F&amp;title=Pembatasan%20BBM%20Pemerintah%20Tidak%20Tegas%20Hemat%20Energi" id="wpa2a_4"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2012/05/pembatasan-bbm-pemerintah-tidak-tegas-hemat-energi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kalkulator Bisa Jadi Pegangan</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2012/05/kalkulator-bisa-jadi-pegangan/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2012/05/kalkulator-bisa-jadi-pegangan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 May 2012 08:46:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Low Carbon Society]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=3129</guid>
		<description><![CDATA[Kompas, 26 September 2011 &#8211; Gaya hidup atau cara hidup yang ramah lingkungan ? Yang tidak memperburuk polusi atau menambah parah pemanasan global ? Apa benar kita bisa berlaku seperti itu? Isu lingkungan dan pemanasan global oleh sebagian besar orang dipandang sebagai sesuatu yang &#8220;amat jauh&#8221; dari kehidupan keseharian. Penulis: Brigitta Isworo Laksmi Kalkulator Bisa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kompas, 26 September 2011 &#8211; Gaya hidup atau cara hidup yang ramah lingkungan ? Yang tidak memperburuk polusi atau menambah parah pemanasan global ?<span id="more-3129"></span> Apa benar kita bisa berlaku seperti itu? Isu lingkungan dan pemanasan global oleh sebagian besar orang dipandang sebagai sesuatu yang &#8220;amat jauh&#8221; dari kehidupan keseharian.</p>
<p>Penulis: Brigitta Isworo Laksmi</p>
<div id="__ss_12816230" style="width: 600px;">
<p><strong style="display: block; margin: 12px 0 4px;"><a title="Kalkulator Bisa Jadi Pegangan" href="http://www.slideshare.net/iesrindonesia/kalkulator-bisa-jadi-pegangan">Kalkulator Bisa Jadi Pegangan</a></strong><object id="__sse12816230" width="600" height="800" classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="allowScriptAccess" value="always" /><param name="wmode" value="transparent" /><param name="src" value="http://static.slidesharecdn.com/swf/doc_player.swf?doc=kompaskalkulator-120506032043-phpapp01&amp;stripped_title=kalkulator-bisa-jadi-pegangan&amp;userName=iesrindonesia" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><embed id="__sse12816230" width="600" height="800" type="application/x-shockwave-flash" src="http://static.slidesharecdn.com/swf/doc_player.swf?doc=kompaskalkulator-120506032043-phpapp01&amp;stripped_title=kalkulator-bisa-jadi-pegangan&amp;userName=iesrindonesia" allowFullScreen="true" allowScriptAccess="always" wmode="transparent" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" /></object></p>
<div style="padding: 5px 0 12px;">View more <a href="http://www.slideshare.net/">documents</a> from <a href="http://www.slideshare.net/iesrindonesia">IESR Indonesia</a>.</div>
</div>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2012%2F05%2Fkalkulator-bisa-jadi-pegangan%2F&amp;title=Kalkulator%20Bisa%20Jadi%20Pegangan" id="wpa2a_6"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2012/05/kalkulator-bisa-jadi-pegangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Diskusi Panel “Quo Vadis Tata Kelola Sumberdaya Alam Indonesia: Mengkaji Kasus Pembelian Saham PT NNT&#8221;</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2012/05/diskusi-panel-mengkaji-kasus-pembelian-saham-pt-nnt/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2012/05/diskusi-panel-mengkaji-kasus-pembelian-saham-pt-nnt/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 May 2012 04:38:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Publikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=3107</guid>
		<description><![CDATA[(IESR, Jakarta) Pemerintah harus mengedepankan kepentingan nasional dan optimalisasi manfaat ekstraksi sumberdaya mineral untuk kesejahteraan rakyat dalam pengelolaan sumberdaya alam yang tidak terbarukan sebagai konsekuensi pasal 33 UUD 1945. Dalam konteks sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itulah, pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan langkah yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;" align="center">(IESR, Jakarta) Pemerintah harus mengedepankan kepentingan nasional dan optimalisasi manfaat ekstraksi sumberdaya mineral untuk kesejahteraan rakyat dalam pengelolaan sumberdaya alam yang tidak terbarukan sebagai konsekuensi pasal 33 UUD 1945.<span id="more-3107"></span> Dalam konteks sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itulah, pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan langkah yang tepat.</p>
<p>Sikap DPR dan BPK yang mempersoalkan aspek prosedural dalam pembelian saham tersebut oleh pemerintah (c.q. Departemen Keuangan) dinilai sebagai tindakan yang lebih bermotifkan kepentingan kelompok tertentu, dan mengeliminasi pertimbangan yang lebih besar, bahwa pemerintah dapat dan harus bersikap aktif dalam pengelolaan sumberdaya alam yang tidak terbarukan sehingga negara mendapatkan manfaat ekonomi lebih besar, selain dari royalty dan pajak, sekaligus melindungi kepentingan nasional yang lebih luas.</p>
<p>Kesimpulan tersebut keluar dari diskusi panel bertema: “<em>Quo Vadis Tata Kelola Sumberdaya Alam Indonesia: Mengkaji Kasus Pembelian Saham PT NNT</em>,” yang diselenggarakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) pada 26 April 2012 di Jakarta.</p>
<p>Diskusi panel ini menghadirkan Andrinof Chaniago dari FISIP Universitas Indonesia, Marwan Batubara, Direktur Indonesia Resource Studies (IRESS), dan Fabby Tumiwa dari IESR, dengan moderator Ridaya Laode Ngkowe dari PWYP Indonesia.</p>
<p>Pada saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang menyidangkan sengketa antara Pemerintah dan DPR terkait pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT. Persoalan bermula ketika Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk membeli saham hasil divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tersebut pada tahun 2011 lalu. Langkah pemerintah ini dipermasalahkan oleh DPR, yang kemudian meminta BPK melakukan audit terhadap pembelian saham tersebut, dan menyimpulkan bahwa pemerintah telah melanggar aturan perundangan maupun menyalahi fungsi Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang dipakai sebagai kendaraan untuk membeli saham divestasi tersebut.</p>
<p>Terkait dengan hal tersebut, Marwan Batubara melihat bahwa proses divestasi saham PT NNT selama ini dipersulit dan dilakukan secara berlarut-larut oleh PT NNT sendiri. Marwan Batubara melihat perdebatan yang terjadi di MK antara Pemerintah, DPR dan BPK hanya akan menyita lebih banyak energi, dana dan waktu. Sementara jika proses divestasi dipercepat, maka keuntungan dari PT NNT akan segera bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia. Marwan Batubara mendukung pembelian saham divestasi oleh pemerintah pusat dan menepiskan pandangan pembelian saham divestasi oleh BUMN seperti ANTAM. Pasalnya ANTAM sendiri tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.</p>
<p>Namun demikian, Marwan Batubara menilai bahwa dalam proses pembelian saham divestasi tersebut pemerintah harus memperhatikan sejumlah hal: Pertama, tujuan divestasi tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan finansial, melainkan untuk memperoleh kontrol yang lebih besar di PT NNT.  Kedua, penting untuk dilihat bahwa saham 7% terlalu kecil bagi pemerintah untuk bisa memainkan peran yang signifikan di NNT. Berkaca dari pengalaman pemilikan saham sebesar 9,36% di PT Freeport, Marwan Batubara menilai bahwa pemerintah masih kesulitan untuk memainkan peran di sana, apalagi dengan jumlah saham yang hanya 7%. Oleh karena itu Marwan Batubara menekankan pentingnya langkah yang harus diambil pemerintah untuk membentuk suatu konsorsium saham nasional di PT NNT yang menggabungkan saham-saham yang dimiliki oleh PT Pukuafu Indah, MDB, serta IMI, yang keseluruhan berjumlah 51%, sehingga kepentingan nasional dapat diprioritaskan dalam pengambilan keputusan di PT NNT.</p>
<div id="attachment_3118" class="wp-caption aligncenter" style="width: 567px"><img class="size-full wp-image-3118" title="aaaaa" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/aaaaa.jpg" alt="" width="557" height="219" /><p class="wp-caption-text">Marwan Batubara tengah memberikan pemaparan terkait pembelian saham divestasi PT NNT oleh Pemerintah 1</p></div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menyoroti kasus ini dari konteks perkembangan <em>Sovereign Weath Fund</em> (SWF). Fabby menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang energi, mineral dan sumber daya alam lainnya menjadi target dari SWF, yang merupakan kendaraan investasi milik pemerintah negara tertentu. Jumlah SWF meledak sejak 2004, seiring dengan booming harga komiditas energi dan pertembambangan. Saat ini terdapat kurang lebih 60 SWF di seluruh dunia yang menguasai asset senilai 3-4 triliun dollar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Fabby Tumiwa, SWF membeli kepemilikan langsung perusahan energi dan pertambangan dan sekaligus membeli kepemilikan perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa (<em>service</em>) kepada perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut, misalnya ekspolarsi, alat berat, transportasi, survey, dsb.  Tujuan SWF secara umum ada dua: mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung dari investasi yang dilakukannya, dan mendapatkan akses terhadap sumberdaya alam sebuah negara untuk menjamin pasokan sumberdaya bahan mentah tersebut ke negara-negaranya masing-masing.</p>
<p>Negara-negara seperti China, Singapura dan Malaysia selama ini cukup aktif enggunakan SWF tersebut untuk menggarap dan mengendalikan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Bentuk pergerakan tersebut dapat dilihat dalam persentasi saham SWF negara-negara seperti China dan Singapura dalam sejumlah perusahaan energi dan tambang di Indonesia. GIC milik Singapura misalnya, telah memiliki kepemilikan di PT ANTAM. CIC, SWF milik pemerintah China memberikan injeksi pinjaman 1.9 milyar dollar kepada Bumi Resources, milik Bakrie pada tahun 2009. Seiring dengan kebutuhan energi dan mineral yang meningkat, serta harga komoditas yang tinggi, sangat mungkin arus investasi SWF ke sektor sumberdaya alam Indonesia akan lebih tinggi di kemudian hari.</p>
<p>Lantas pertanyaannya, jika perusahaan asing selama ini secara leluasa memiliki bagian dalam perusahaan Indonesia, mengapa pemerintah harus dibatasi atau dilarang untuk memiliki kepemilikan di perusahaan-perusahaan energi dan pertambangan yang saat ini dikuasai oleh swasta nasional maupun asing?</p>
<p>Menurut Fabby, pandangan tradisional yang menganggap bahwa negara hanya perlu menggantungkan penerimaannya dari royalti dan pajak harus dirubah. Negara melalui pemerintah yang <em>legitimate</em> seharusnya didorong untuk berinvestasi di sektor-sektor sumberdaya alam untuk mengoptimalkan manfaat sumberdaya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu pemerintah dapat memakai Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang dapat dinyatakan sebagai <em>Sovereign Wealth Fund</em>untuk melaksanakan tugas tersebut.</p>
<p>Jika dirancang secara baik, pemerintah dapat menggunakan institusi SWF untuk memaksimalkan pendapatan negara dengan cara membeli asset produktif, termasuk saham perusahaan pertambangan dan energi milik swasta untuk membentung saving fund (dana tabungan) yang bersumber dari pendapatan dari hasil pengelolaan sumberdaya alam. Namun Fabby Tumiwa memberi catatan bahwa pemerintah harus memiliki strategi dan arah yang lebih terencana terkait dengan penggunaan PIP untuk tujuan tersebut.</p>
<p>“Pemerintah Indonesia sebenarnya dapat menggunakan PIP untuk menciptakan <em>saving fund</em> (dana tabungan) bagi generasi mendatang, yang dapat dilakukan dengan jalan mengkonversi sumber daya yang tak terbarukan ke dalam asset-aset produktif atau yang terbarukan untuk memberikan pendapatan bagi generasi mendatang setelah sumberdaya alam terkuras habis.</p>
<p>Dalam konteks pembelian saham PT NNT, sumber daya timah dan emas yang dihasilkan adalah sumber yang tidak terbarukan. Sejauh produksi kedua mineral tersebut berlangsung, pemerintah bisa mendapatkan manfaat ekonomi, tetapi hal tersebut tidak terjadi seterusnya karena sifat sumberdayanya yang tidak terbarukan (non renewable), Oleh karena itu, untuk kepentingan jangka panjang pemerintah diharapkan bisa mengkonversi <em>non renewable asset</em> tersbut kedalam satu portfolio investasi sehingga bisa menghindari efek <em>dutch dissease</em>,” ujar Fabby.</p>
<p>Dia juga menekankan bahwa sekalipun dalam <em>minority stakeholder</em>, tetapi keberadaan saham pemerintah dalam tubuh PT NNT memungkinkan  pemerintah mendapatkan hasil investasi. Sehingga selain mendapat masukan lebih  dari royalti dan pajak, pemerintah pun mendapat hasil tambahan dari dari dividen atau imbal hasil usaha. Tetapi dana tambahan tersebut tersebut sebaliknya tidak boleh dipakai atau dihabiskan di APBN. Karena seperti yang telah dikemukakan tadi, dana tersebut harus diinvestasikan untuk sesuatu yang lebih berkesinambungan.</p>
<p>Dalam perspektif mineral untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Fabby berpendapat langkah pemerintah untuk membeli saham divestasi PT Newmont melalui PIP secara esensi adalah langkah yang tepat.</p>
<p>Sementara itu Andrinof Chaniago menekankan pentingnya pemerintah Indonesia melihat konteks yang lebih besar terkait pengelolaan sumber daya alam. Andrinoff menyoroti besaran ekspor Indonesia yang komposisinya masih didominasi oleh sektor sumber daya alam. Padahal menurut Andrinoff, proses pertumbuhan ekonomi yang ideal adalah naiknya peran industri yang secara perlahan menggeser peran sumber daya alam sebagai penopang ekonomi. Namun di Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya. Sektor industri terlihat mengalami penurunan sementara ekspor sumber daya alam, seperti ekspor batubara, senantiasa memperlihatkan kenaikan.</p>
<p>Pemerintah didorong untuk memperhatikan China. “Di China, investornya disuruh memburu lahan batubara dan ladang minyak. Padahal cadangan China jauh berlipat-lipat dibandingkan dengan Indonesia,” papar Andrioff. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Andrinoff menilik perlu bagi pemerintah agar menyasar persoalan yang lebih besar: yakni sistem pemanfaatan sumber daya alam. Andrinoff menilai bahwa keributan antar elit yang terjadi sekarang ini tidak menyentuh persoalan mendasar tentang bagaimana memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan Indonesia.</p>
<p>Terkait dengan isu pembelian divestasi PT Newmont, Andrinoff mempertanyakan sikap DPR terhadap pemerintah. “Mengapa DPR tidak ingin memberikan kepada pemerintah pusat? Apakah karena ini kepentingan partai politik? Apakah karena partai punya dana tersebut?” tukas Andrinoff. Andrinoff kemudian menyimpulkan jika tata kelola yang buruk dipertahankan, maka perlu dipertanyakan kepentingan sempit yang ada di sana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Materi para panelis dapat diunduh di link berikut ini:</p>
<ol>
<li><a href="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/Ekonomi-politik-Pertambangan_Andrinof.pdf">Ekonomi-politik Pertambangan_Andrinof</a></li>
<li><a href="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/Fabby-Tumiwa_Presentasi_Diskusi-Publik_26042012-Compatibility-Mode.pdf">Fabby Tumiwa_Presentasi_Diskusi Publik</a></li>
<li><a href="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/Hasil-Diskusi-Panel-26042012-edit.docx">Hasil Diskusi Panel</a></li>
<li><a href="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/Marwan-Batubara_Seminar-IESR-26April2012-Compatibility-Mode.pdf">Marwan Batubara_Seminar IESR &#8211; 26April2012</a></li>
</ol>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2012%2F05%2Fdiskusi-panel-mengkaji-kasus-pembelian-saham-pt-nnt%2F&amp;title=Diskusi%20Panel%20%E2%80%9CQuo%20Vadis%20Tata%20Kelola%20Sumberdaya%20Alam%20Indonesia%3A%20Mengkaji%20Kasus%20Pembelian%20Saham%20PT%20NNT%E2%80%9D" id="wpa2a_8"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2012/05/diskusi-panel-mengkaji-kasus-pembelian-saham-pt-nnt/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Miners demand legal certainty on pre-ban interim policy</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2012/05/miners-demand-legal-certainty-on-pre-ban-interim-policy/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2012/05/miners-demand-legal-certainty-on-pre-ban-interim-policy/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 May 2012 00:33:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[IESR dalam Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=3114</guid>
		<description><![CDATA[Mining companies represented by the Indonesian Mining Association (IMA) welcomed the government’s plan to impose export duty on 14 mineral commodities starting May 6, seeing the initiative as a step in the right direction in replacing the initial plan to entirely ban the exporting of commodities. In a statement issued on Wednesday, the IMA said [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mining companies represented by the Indonesian Mining Association (IMA) welcomed the government’s plan to impose export duty on 14 mineral commodities starting May 6, seeing the initiative as a step in the right direction in replacing the initial plan to entirely ban the exporting of commodities.</p>
<p>In a statement issued on Wednesday, the IMA said the ministerial decree on the export ban, which was introduced in February and was set to become effective on May 7, had created much controversy due to the speed of its planned implementation; far earlier than the 2014 deadline set by the 2009 Mining Law, which would have left most mining companies unable to comply.</p>
<p>The government had argued that the quick implementation of the export ban was aimed at avoiding over-exploitation by miners ahead of the 2014 deadline, and to ensure that supplies were secured to meet growing domestic demand.</p>
<p>“The IMA appreciates the government’s [new] plan to issue and implement export taxes on 14 mineral commodities … We hope that given the intention to make Ministerial Decree No. 7/2012 effective on May 6, there will be further clarification from the government on its implementation,” IMA chairman, Martiono Hadianto, said.</p>
<p>Previously, after a wave of protests from mining companies, the government said they could continue exporting as long as certain conditions were met; namely, mining companies had to sign integrity pacts agreeing that in 2014 they would stop exporting metal ore, and they would have to submit a comprehensive proposal on whether they wanted to build smelters &#8212; individually or in joint ventures &#8212; or sell their products domestically.</p>
<p>The government revealed that as many as 17 companies had proposed to build smelters in Indonesia, in addition to the 19 companies that had previously submitted similar plans to the Energy and Mineral Resources Ministry. Altogether, Indonesia will have a total of 36 new smelters built over the next few years.</p>
<p>The IMA has requested that the changes to the export ban regulation be adapted into a new regulation so as to provide legal certainty for all mining companies’ operations.</p>
<p>A mining expert from the Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, agreed that the government needed to provide a legal framework.</p>
<p>“The 2009 Law on Minerals and Coal sets the deadline at 2014, but the ministerial regulation stipulates it’s this month. Now we hear about the government’s plan to apply export tax on metal ore. What can be taxed if raw-material exports have been fully banned?” he said.</p>
<p>He suggested the government revoke the regulation or revise it with a clearer, new regulation to accommodate the export duty.</p>
<p>Ahead of the implementation of the export tax, the IMA also warned the government to consider the fact that mining companies were already paying on average 30 percent taxation on their income.</p>
<p>“We hope the implementation of the export tax will not adversely affect the investment climate in Indonesia and lead to less foreign investment,” Martiono said.</p>
<p>According to Energy and Mineral Resources Minister Jero Wacik, the export taxes, which will be announced by the Finance<br />
Ministry on May 6, will range between 20 and 50 percent of a commodity’s sale value.</p>
<p>State mining firm PT Aneka Tambang’s (Antam) president director, Alwinsyah Lubis, acknowledged that the planned duty would be a challenge for mining companies. But, he understood the government’s goal to prevent over-exploitation of natural resources while awaiting the raw materials export ban to be fully implemented in 2014.</p>
<p>“Business-wise, it will indeed add a greater burden to companies, but I think it is still bearable,” he said in a recent exclusive interview with The Jakarta Post.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.thejakartapost.com/news/2012/05/03/miners-demand-legal-certainty-pre-ban-interim-policy.html">The Jakarta Post.</a></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2012%2F05%2Fminers-demand-legal-certainty-on-pre-ban-interim-policy%2F&amp;title=Miners%20demand%20legal%20certainty%20on%20pre-ban%20interim%20policy" id="wpa2a_10"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2012/05/miners-demand-legal-certainty-on-pre-ban-interim-policy/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sering Padam, PLN Perlu Bangun Gitet Lagi</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2012/04/sering-padam-pln-perlu-bangun-gitet-lagi/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2012/04/sering-padam-pln-perlu-bangun-gitet-lagi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2012 09:24:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[IESR dalam Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=3102</guid>
		<description><![CDATA[KINERJA dan pelayanan PTPLN (Persero), seperti sering terjadi pemadaman tidak terencana dan tidak ada pemberitahuan ke konsumen, harus segera dibenahi. Salah satunya dengan membangun kembali Gardu Induk Ekstra Tegangan Tinggi (Gitet). “PLN harus memperbaiki pelayanan. Yang mendesak dilakukan, khususnya di PLN Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya), adalah mengganti jaringan transmisi dan distribusi yang sudah tua. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft  wp-image-3103" title="gitet" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/gitet.jpg" alt="" width="360" height="239" /></p>
<p>KINERJA dan pelayanan PTPLN (Persero), seperti sering terjadi pemadaman tidak terencana dan tidak ada pemberitahuan ke konsumen, harus segera dibenahi. Salah satunya dengan membangun kembali Gardu Induk Ekstra Tegangan Tinggi (Gitet).<span id="more-3102"></span></p>
<p>“PLN harus memperbaiki pelayanan. Yang mendesak dilakukan, khususnya di PLN Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya), adalah mengganti jaringan transmisi dan distribusi yang sudah tua. PLN juga harus membangun satu Gitet,” ujar Direktur Institute for Esensial Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa di Jakarta, akhir pekan lalu.</p>
<p>Menurutnya, kasus padamnya listrik di Jakarta pekan lalu dipicu oleh ledakan di salah satu instalasi Gitet Gandul Depok. “Kondisi tersebut dipicu oleh kelebihan beban, yang mencapai 90 persen lebih. Sementara, kondisi instalasi Gitet sudah tua dan belum ada pergantian,” kata Fabby.</p>
<p>Tiga Gitet di Jakarta dan sekitarnya seperti Gitet Cawang, Gitet Gandul dan Gitet Balaraja Tangerang, rata-rata sudah kelebihan beban (over load), yang mencapai beban di atas 90 persen dari kapasitas normal. “Kondis itu tak layak, apalagi beban listrik di Jakarta terus meningkat. Jaringan transmisi dan distribusinya juga harus dibenahi dan diperbaharui, Jika tidak akan sangat rawan terjadi kerusakan, bahkan kembali terbakar seperti pernah terjadi di Gitet Cawang dan Balaraja tahun silam,” jelas pengamat kelistrikan itu.</p>
<p>Akibat padamnya listrik di Jakarta lebih dari satu jam itu, banyak fasilitas dan pelayanan publik terganggu. Kerugian dunia usaha dan masyarakat akibat kasus itu sangat besar. “Kasus-kasus itulah yang harus dihindari. PLN sebagai BUMN yang menangani produksi dan distribusi listrik ke konsumen di Indonesia, harus bertanggung jawab. Ada uang negara dalam bentuk subsidi yang dikucurkan ke BUMN itu,” terang Fabby.</p>
<p>Seperti diketahui, akibat padamnya listrik tersebut, sedikitnya 14 penerbangan Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta tertunda antara 50 menit sampai 1,5 jam. Dampak keterlambatan itu membuat penerbangan berikutnya ikut tertunda dan kerugian makin besar.</p>
<p>“Kerugian Garuda Indonesia bukan hanya tertundanya penerbangan, tapi juga kacaunya penerbangan lain pada hari yang sama. Garuda melayani penerbangan secara networking. Begitu satu penerbangan tertunda, pasti berdampak ke penerbangan berikutnya,” kata VP Coporate Secretary Garuda Indonesia, Pujobroto.</p>
<p>Meski listrik di Bandara Soekarno-Hatta ada back up-nya dan mengoperasikan delapan genset, beberapa maskapai nasional tetap teranggu, terutama terkait proses check in dan lainnya. “Selain Garuda Indonesia, dikabarkan ada 28 penerbangan lain yang ikut tertunda dari salah satu maskapai nasiomal,” kata Pujo tanpa merinci. <strong>isk</strong></p>
<p>Sumber : <a href="http://the1sttimes.com/?p=1582">The 1st times</a></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2012%2F04%2Fsering-padam-pln-perlu-bangun-gitet-lagi%2F&amp;title=Sering%20Padam%2C%20PLN%20Perlu%20Bangun%20Gitet%20Lagi" id="wpa2a_12"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2012/04/sering-padam-pln-perlu-bangun-gitet-lagi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bingung dan Galau Pembatasan BBM</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2012/04/bingung-dan-galau-pembatasan-bbm/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2012/04/bingung-dan-galau-pembatasan-bbm/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2012 08:05:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Publikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=3081</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Fabby Tumiwa RENCANA kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) berakhir anti-klimaks dengan disetujuinya Pasal 7 ayat 6 (a) Undang-Undang APBN Perubahan 2012. Dinyatakan kenaikan dapat dilakukan jika selama enam bulan harga rata-rata Indonesia Crude Price (Harga Minyak Mentah Pemerintah, ICP) naik 15 persen dari asumsi ICP di APBN-P yaitu 105 dolar AS/barrel. Dengan kata [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft  wp-image-3090" title="bbm_100720175633" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/bbm_1007201756331.jpg" alt="" width="288" height="208" />Oleh Fabby Tumiwa</p>
<p>RENCANA kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) berakhir anti-klimaks dengan disetujuinya Pasal 7 ayat 6 (a) Undang-Undang APBN Perubahan 2012.<span id="more-3081"></span> Dinyatakan kenaikan dapat dilakukan jika selama enam bulan harga rata-rata Indonesia Crude Price (Harga Minyak Mentah Pemerintah, ICP) naik 15 persen dari asumsi ICP di APBN-P yaitu 105 dolar AS/barrel. Dengan kata lain pemerintah baru dapat menaikkan harga BBM jika rerata ICP mencapai 120,75 dolar AS/barrel.</p>
<p>Walaupun opsi kenaikan tidak tertutup selama persyaratan terpenuhi, Pemerintah SBY telah kehilangan momentum melakukan reformasi subsidi BBM. Andaikata persyaratan terpenuhi, SBY bisa saja kembali menunda kenaikan tersebut karena sifat keragu-raguannya.</p>
<p>Sejak semula pemerintah bersikukuh mendahulukan upaya pembatasan BBM bersubsidi dan konversi bahan bakar gas dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal. Kedua pilihan tersebut bukan keliru, tetapi parpol dan masyarakat terlanjur menangkap sinyal bahwa pemerintah menjadikan kenaikan harga sebagai pilihan kedua.<br />
Dengan pembatalan kenaikan harga, pemerintah kembali pada opsi pembatasan BBM bersubsidi agar biaya subsidi tidak melampaui pagu anggaran sebesar Rp 137 triliun. Kebijakan pembatasan BBM subsidi adalah pilihan terbaik dibandingkan dengan kenaikan harga dan konversi BBM ke BBG.</p>
<p>Pemerintah mewacanakan program pembatasan pada bulan Mei, dimulai dari kendaraan dinas milik pemerintah, dilanjutkan kendaraan pribadi yang akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin, hanya mobil di bawah 1.500 cc yang dapat membeli BBM bersubsidi, identifikasi kendaraan akan dilakukan dengan stiker khusus.<br />
Usaha Komersial</p>
<p>Sebagai sebuah kebijakan, pembatasan BBM bersubsidi bukan kebijakan yang effisien, optimal dan solutif terhadap persoalan harga dan subsidi BBM. Mengapa demikian?<br />
Pertama, pembatasan BBM tidak menyelesaikan persoalan mendasar subsidi yang tidak tepat sasaran dan mendistorsi daya saing ekonomi Indonesia. Hasil Susenas 2008 memberikan indikasi, penerima manfaat subsidi BBM adalah orang kaya dan pelaku usaha. Hal ini menyebabkan perekonomian kita kurang kompetitif, biaya produksi tidak mencerminkan harga semestinya, dan menyebabkan pelaku usaha malas berinovasi serta mengabaikan upaya efisiensi energi.</p>
<p>Kedua, dalam menjalankan kebijakan publik selalu terdapat kemungkinan terjadinya hasil yang tidak diinginkan. Pembatasan subsidi BBM justru dapat melahirkan efek kelangkaan yang dapat memperparah pasokan BBM subsidi di luar Jawa, yang tidak terkena kebijakaan pembatasan.<br />
Selain itu dapat mendorong terjadinya perilaku moral hazard terutama oleh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap pasokan dan distribusi BBM. Misalkan, terjadinya pasar gelap BBM untuk kendaraan niaga yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.</p>
<p>Ketiga, pembatasan BBM bersubsidi sejatinya memangkas hak warga negara untuk mendapatkan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuan karena masyarakat seakan dipaksa membeli BBM yang lebih mahal dengan harga mengacu pada pasar internasional.<br />
Keempat, pembatasan berdasarkan volume mesin kendaraan juga tidak menyelesaikan persoalan untuk menekan laju konsumsi BBM subsidi karena populasi mobil dengan kapasitas 1.500 cc mendominasi kendaraan bermotor yang beroperasi di Jawa dan Bali. Dari 16 sampai 17 juta mobil yang beredar, lebih dari 50 persen adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. dan sekitar 75 &#8211; 80 persen berada di Jawa dan Bali.<br />
Walaupun tidak disukai dan tidak efektif, pembatasan BBM subsidi adalah pilihan strategi jangka pendek untuk mencegah pembengkakan subsidi BBM yang ditanggung APBN 2012.</p>
<p>Sebaliknya untuk membenahi kebijakan BBM yang carut marut, pemerintah perlu mengambil langkah: Pertama, melanjutkan program konversi BBM ke BBG secara terencana dan terukur hingga akhir tahun mendatang.<br />
Pemerintah perlu memfokuskan persiapan dalam hal pengembangan dan perluasan infrastruktur BBG, penyediaan konverter kit, memperkuat kendali mutu dan standar keamanan, skema pendanaan, dan sosialisasi kepada publik.<br />
Pemerintah tetap perlu memastikan agar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjual bahan bakar non-subsidi dan BBG tersedia cukup di seluruh Jabodetabek dan Jawa Bali.</p>
<p>Kedua, Presiden SBY tidak perlu ragu menaikkan harga BBM subsidi jika persyaratan pasal 7 ayat 6 (a) UU APBN-P 2012 terpenuhi. Pemerintah pun harus berani mempertahankan opsi kenaikan harga BBM subsidi dalam RAPBN 2013. Menaikkan harga diperlukan untuk memangkas disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi, serta menjaga kesehatan postur APBN.</p>
<p>Pemerintah juga harus bersungguh-sungguh menyiapkan paket reformasi subsidi BBM, termasuk program Program bantuan langsung tunai bersyarat (BLTB).<br />
Ketiga, intensifkan komunikasi publik terkait rencana melakukan reformasi harga BBM. Keempat, jika strategi pembatasan dilakukan bulan depan, efektivitas pembatasan ditentukan oleh pengendalian dan pengawasan yang memerlukan koordinasi berbagai instansi.</p>
<p>Dampak kebingungan dan kegalauan pemerintah terhadap BBM ditanggung oleh rakyat. Oleh karenanya pemerintah perlu tegas dan jelas mempersiapkan rencana kebijakan dan strategi untuk melepaskan diri dari jerat, perangkap maupun politisasi BBM yang membahayakan masa depan bangsa ini.(80)</p>
<p>-Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), pemerhati kebijakan energi.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/04/30/184916/Bingung-dan-Galau-Pembatasan-BBM">Suara Merdeka</a></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2012%2F04%2Fbingung-dan-galau-pembatasan-bbm%2F&amp;title=Bingung%20dan%20Galau%20Pembatasan%20BBM" id="wpa2a_14"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2012/04/bingung-dan-galau-pembatasan-bbm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Divestasi Saham Newmont. Perlu, Bentuk Konsorsium Nasional</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2012/04/divestasi-saham-newmont-perlu-bentuk-konsorsium-nasional/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2012/04/divestasi-saham-newmont-perlu-bentuk-konsorsium-nasional/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Apr 2012 04:52:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[IESR dalam Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=3047</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Kompas &#8211; Jumat,27 April 2012 Pihak Indonesia, pemerintah pusat dan daerah serta perusahaan swasta nasional, perlu membentuk konsorsium nasional untuk menguasai 51 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Untuk itu, renegosiasi kontrak perusahaan tambang itu harus dituntaskan serta kepentingan daerah perlu diakomodasi di bawah koordinasi pemerintah pusat. Pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, Kompas &#8211; Jumat,27 April 2012</p>
<p>Pihak Indonesia, pemerintah pusat dan daerah serta perusahaan swasta nasional, perlu membentuk konsorsium nasional untuk menguasai 51 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.<span id="more-3047"></span> Untuk itu, renegosiasi kontrak perusahaan tambang itu harus dituntaskan serta kepentingan daerah perlu diakomodasi di bawah koordinasi pemerintah pusat.</p>
<p>Pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) sebesar 7 persen oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) seharusnya sejalan dengan tujuan divestasi. Ini berarti pembelian saham itu harus permanen untuk menguasai sumber daya alam dan bukan untuk dijual kembali.</p>
<p>”Saham PIP sebaiknya dikonsolidasikan dalam satu BUMN (badan usaha milik negara) yang 100 persen sahamnya dikuasai negara,” kata Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies (IRESS), Kamis (26/4), di Jakarta.</p>
<p>Divestasi saham 7 persen PT NNT oleh PIP itu saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Perdebatannya adalah apakah divestasi tersebut memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau tidak.</p>
<p>Pada sidang 24 April lalu, hakim MK mendengarkan saksi dari dua belah pihak yang bersengketa, yaitu Presiden dan DPR bersama Badan Pemeriksa Keuangan. MK dijadwalkan mengeluarkan putusan pekan depan (Kompas, 25/4).</p>
<p>Marwan Batubara mengemukakan, BUMN baru diperlukan untuk mengelola saham-saham negara di sejumlah perusahaan tambang, seperti PT Freeport Indonesia, PT NNT, PT Inalum, dan perusahaan-perusahaan lain yang akan didivestasikan. Divestasi itu sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p>Sejauh ini, target divestasi PT NNT tidak tercapai karena upaya penguasaan oleh negara selalu gagal. Sementara perusahaan swasta domestik bersaing menguasai saham NNT, pihak asing memanfaatkan perusahaan domestik untuk mempertahankan dominasinya. Pemerintah pusat juga dinilai tidak optimal untuk membeli saham NNT.</p>
<p>Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyatakan, saat ini Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam menjadi incaran perusahaan-perusahaan asing, termasuk PIP negara-negara maju. Hal itu dipicu oleh meningkat- nya harga minyak mentah dunia dan komoditas tambang di pasar internasional serta keterbatasan ketersediaan sumber daya alam.</p>
<p>Melalui Sovereign Wealth Fund, atau semacam PIP, banyak negara mengincar penguasaan sumber daya alam. ”Jika membeli komoditas tambang melalui pasar, mereka harus membeli dengan harga tinggi dan persediaannya pun terbatas. Untuk itu, mereka gencar membeli saham perusahaan-perusahaan migas dan pertambangan di negara-negara berkembang,” kata Fabby Tumiwa. (EVY)</p>
<p>Sumber : <a href="http://cetak.kompas.com/read/2012/04/27/02471990/perlu.bentuk.konsorsium.nasional.">Kompas</a></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2012%2F04%2Fdivestasi-saham-newmont-perlu-bentuk-konsorsium-nasional%2F&amp;title=Divestasi%20Saham%20Newmont.%20Perlu%2C%20Bentuk%20Konsorsium%20Nasional" id="wpa2a_16"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2012/04/divestasi-saham-newmont-perlu-bentuk-konsorsium-nasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PIP Sebaiknya Miliki Newmont</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2012/04/pip-sebaiknya-miliki-newmont/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2012/04/pip-sebaiknya-miliki-newmont/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Apr 2012 15:54:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[IESR dalam Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=3029</guid>
		<description><![CDATA[REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, menilai Pusat Investasi Pemerintah (PIP) layak untuk membeli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Menurut dia, jika badan layanan umum (BLU) itu berada di bawah Kementerian Keuangan, maka hasil usaha perusahaan tambang tersebut bisa diinvestasikan. “PIP itu sama seperti sovereign wealth [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_3030" class="wp-caption alignleft" style="width: 345px"><img class=" wp-image-3030" title="sidang-sengketa-kewenangan-lembaga-negara-skln-terkait-pembelian-tujuh-_120426225435-145" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/sidang-sengketa-kewenangan-lembaga-negara-skln-terkait-pembelian-tujuh-_120426225435-145.jpg" alt="" width="335" height="198" /><p class="wp-caption-text">Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK).</p></div>
<p>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, menilai Pusat Investasi Pemerintah (PIP) layak untuk membeli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.<span id="more-3029"></span></p>
<p>Menurut dia, jika badan layanan umum (BLU) itu berada di bawah Kementerian Keuangan, maka hasil usaha perusahaan tambang tersebut bisa diinvestasikan. “PIP itu sama seperti sovereign wealth fund,” kata Fabby kepada Republika, Kamis (26/4).</p>
<p>Dijelaskannya, dengan keberadaan PIP maka dana yang dihasilkan dari usaha Newmont tidak akan habis dipakai untuk mengisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semata.</p>
<p>Lagipula, ujarnya lagi, konsep PIP yang membeli sejumlah perusahaan yang mengelola mineral penting juga diterapkan sejumlah negara. Singapura dan Cina misalnya, juga membidik sejumlah perusahaan lokal Indonesia dengan keuangan yang bersumber dari sovereign wealth fund yang mereka miliki.</p>
<p>“Nantinya dari pendapatan yang dihasilkan, PIP juga bisa mulai berinvestasi bahkan ke luar negeri,” katanya. Dengan demikian, akan meningkatkan penerimaan negara dan bermanfaat untuk generasi Indonesia ke depan.</p>
<p>Hal senada juga dikatakan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara. Ia mengaku PIP bisa menjadi solusi sementara untuk membeli saham Newmont. Tetapi ke depannya, harus ada BUMN khusus yang dibuat untuk mengakuisisi saham Newmont. “Dan BUMN ini harus 100 persen dimiliki pemerintah, tidak boleh ada penguasaan asing,” tegas Marwan.</p>
<p>Hingga kini, proses divestasi  tujuh persen saham Newmont belum juga terlaksana. Pasalnya, pemerintah masih melakukan sidang sengketa kewenangan antar lembaga negara terkait dengan transaksi jual beli saham Newmont.</p>
<p>Sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini menghadirkan pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan melawan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tenggat waktu pembayaran dalam perjanjian jual beli divestasi saham Newmont akan kembali berakhir pada 6 Mei 2012 ini.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.republika.co.id//berita/ekonomi/bisnis/12/04/26/m33g74-pip-sebaiknya-miliki-newmont">Republika</a></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2012%2F04%2Fpip-sebaiknya-miliki-newmont%2F&amp;title=PIP%20Sebaiknya%20Miliki%20Newmont" id="wpa2a_18"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2012/04/pip-sebaiknya-miliki-newmont/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembatasan BBM Bersubsidi Tidak Efektif</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2012/04/pembatasan-bbm-bersubsidi-tidak-efektif/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2012/04/pembatasan-bbm-bersubsidi-tidak-efektif/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Apr 2012 13:27:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[IESR dalam Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=3025</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium untuk mobil pelat hitam dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas dinilai tidak akan efektif. Alasannya, skenario pembatasan itu diperkirakan tidak akan menimbulkan penghematan volume BBM bersubsidi  secara signifikan. &#8220;Selama problem utamanya yaitu target subsidi tidak dibenahi, maka tidak akan efektif dari aspek keadilan,&#8221; [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_3026" class="wp-caption alignleft" style="width: 401px"><img class=" wp-image-3026  " title="1243242620X310" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/1243242620X310.jpg" alt="" width="391" height="195" /><p class="wp-caption-text">Pengisian bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum 34.144.16, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (25/4/2012). Pemerintah berencana membatasi penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kendaraan 1500 cc ke atas mulai 1 Mei mendatang. Rencananya pembatasan tersebut diperuntukkan mobil dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD.</p></div>
<p><strong>JAKARTA, KOMPAS.com </strong>- Pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium untuk mobil pelat hitam dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas dinilai tidak akan efektif. Alasannya, skenario pembatasan itu diperkirakan tidak akan menimbulkan penghematan volume BBM bersubsidi  secara signifikan.<span id="more-3025"></span></p>
<p>&#8220;Selama problem utamanya yaitu target subsidi tidak dibenahi, maka tidak akan efektif dari aspek keadilan,&#8221; kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Kamis (26/4/2012), di Jakarta.</p>
<p>Ia menilai, opsi yang lebih baik adalah menaikkan harga BBM bersubsidi. Namun diakuinya, opsi itu saat ini tertutup karena hal itu hanya bisa dilakukan pemerintah jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam 6 bulan terakhir di atas 15 persen dari asumsi ICP 105 dollar AS per barrel dalam APBN Perubahan 2012.</p>
<p>Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi hanya bisa dilakukan jika ada diversifikasi energi misalnya pengalihan BBM menuju bahan bakar gas (BBG) untuk sektor transportasi yang dimulai dari angkutan umum.</p>
<p>&#8220;Agar konsumsi BBM bersubsidi tidak melonjak, masyarakat harus diberi pilihan lain yang lebih murah yakni BBG,&#8221; kata dia.</p>
<p>Larangan pemakaian premium bersubsidi bagi mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas tidak efektif dari aspek keadilan, karena mayoritas mobil memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, termasuk mobil mewah dengan harga di atas Rp 200 juta. Sementara kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas memang didesain menggunakan BBM dengan angka oktan 92 atau lebih.</p>
<p>Jika menggunakan premium yang memiliki angka oktan 88, maka hal itu bisa berdampak pada kerusakan mesin kendaraan dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas keluaran terbaru. &#8220;Jadi, mobil-mobil dengan keluaran terbaru sudah mensyaratkan harus menggunakan BBM yang lebih bagus,&#8221; kata dia.</p>
<p>Penghematan subsidi BBM baru akan signifikan jika diterapkan dengan membatasi pemakaian BBM bersubsidi bagi semua mobil pelat hitam. Jadi yang berhak mendapat BBM bersubsidi hanya mobil pelat kuning, khususnya angkutan umum.</p>
<p>Sumber : <a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/04/26/2027322/Pembatasan.BBM.Bersubsidi.Tidak.Efektif">Kompas</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2012%2F04%2Fpembatasan-bbm-bersubsidi-tidak-efektif%2F&amp;title=Pembatasan%20BBM%20Bersubsidi%20Tidak%20Efektif" id="wpa2a_20"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2012/04/pembatasan-bbm-bersubsidi-tidak-efektif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

