<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>IESR Indonesia &#187; Opini</title>
	<atom:link href="http://www.iesr.or.id/category/publikasi/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.iesr.or.id</link>
	<description>Energy for equitable development</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 May 2012 04:32:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>Analisa Ekonomi Listrik Swasta</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2012/02/listrik-swasta/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2012/02/listrik-swasta/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2012 02:24:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Listrik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=2859</guid>
		<description><![CDATA[Penyediaan tenaga listrik bagi negara dengan ekonomi yang berkembang pesat dan seluas Indonesia bukanlah perkara mudah. Jika ekonomi tumbuh 6 persen, pasokan listrik paling tidak harus tumbuh 9 persen per tahun atau setara dengan 3500-4500 MW kapasitas pembangkit baru, diluar daya cadangan (reserve margin). Untuk membaca artikel ini silahkan klik link dibawah untuk download filenya. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">Penyediaan tenaga listrik bagi negara dengan ekonomi yang berkembang pesat dan seluas Indonesia bukanlah perkara mudah. Jika ekonomi tumbuh 6 persen, pasokan listrik paling tidak harus tumbuh 9 persen per tahun atau setara dengan 3500-4500 MW kapasitas pembangkit baru, diluar daya cadangan (reserve margin).</p>
<p style="text-align: left;">Untuk membaca artikel ini silahkan klik link dibawah untuk download filenya.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><a href="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/Artikel-Opini-Listrik-Swasta.pdf">Download PDF</a></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2012%2F02%2Flistrik-swasta%2F&amp;title=Analisa%20Ekonomi%20Listrik%20Swasta" id="wpa2a_2"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2012/02/listrik-swasta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Akankah Bumi “Terselamatkan” Di Durban?</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2011/11/akankah-bumi-%e2%80%9cterselamatkan%e2%80%9d-di-durban/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2011/11/akankah-bumi-%e2%80%9cterselamatkan%e2%80%9d-di-durban/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Nov 2011 01:39:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=2590</guid>
		<description><![CDATA[Primer tentang COP 17/CMP 7 Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim 2011 di Durban, Afrika Selatan Fabby Tumiwa Perkembangan Negosiasi Perubahan Iklim (UNFCCC) Negosiasi PBB tentang perubahan iklim (UNFCCC) dilanjutkan kembali di negeri Nelson Mandela, Afrika Selatan. Tepatnya di Durban. Selama dua minggu, dimulai pada 28 November hingga 9 Desember 2011, para negosiator dari 180 lebih [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Primer tentang COP 17/CMP 7 Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim 2011 di Durban, Afrika Selatan</strong></p>
<p><strong>Fabby Tumiwa</strong></p>
<p><strong><em><img class="alignleft size-full wp-image-2591" title="durban1" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/durban1.jpg" alt="" width="269" height="277" />Perkembangan Negosiasi Perubahan Iklim (UNFCCC)</em></strong></p>
<p>Negosiasi PBB tentang perubahan iklim (UNFCCC) dilanjutkan kembali di negeri Nelson Mandela, Afrika Selatan. Tepatnya di Durban. Selama dua minggu, dimulai pada 28 November hingga 9 Desember 2011, para negosiator dari 180 lebih negara akan membicarakan nasib umat  manusia di masa yang akan datang.</p>
<p>Para negosiator datang ke Durban dengan harapan yang tipis bahwa pertemuan ini akan menghasilkan kesepakatan di akhir negosiasi untuk melanjutkan Protokol Kyoto. Diplomat dari negara-negara berkembang, dengan dimotori oleh Costa Rica dan sejumlah negara Afrika bahkan telah mengacam untuk melakukan “<em>occupy Durban</em>” dengan melakukan aksi duduk  dan memboikot sesi negosiasi, karena rendahnya rasa urgensi dari negara-negara industri (Guardian, 24/11/2011).</p>
<p>Rasa frustrasi ini merupakan akumulasi kekecewaan dari negosiasi yang berlangsung lambat dan berlarut-larut. Paska gagalnya KTT Copenhagen membuat kesepakatan yang ambisius dan mengikat untuk mencegah kenaikan temperatur, harapan untuk adanya rezim perubahan iklim global semakin menguap. Kesepakatan Cancun, setahun kemudian, menerbitkan sedikit harapan. Salah satunya adalah pembentukan dan operasionalisasi <em>Green Climate Fund</em> yang dinanti oleh negara berkembang.  Sayangnya, pertemuan <em>Transitional Committee</em> GCF yang berlangsung di Cape Town bulan Oktober lalu gagal mengahasilkan kesepakatan terhadap dokumen untuk operasionalisasi GCF.</p>
<p>Selain daripada itu, sejumlah negara yang merupakan anggota Protokol Kyoto, Jepang, Rusia dan Canada telah menyatakan penolakan melanjutkan Protokol Kyoto setelah 2012. Sementara itu, negara-negara Eropa yang sebelum Copenhagen menggebu-gebu berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kacanya hingga 30% pada tahun 2020, sepertinya harus memendam ambisi mereka mengingat para pemimpinnya sangat disibukkan dengan upaya menyelamatkan ekonomi Eropa yang sedang dilanda krisis finansial.</p>
<p>Dalam perkembangannya Uni Eropa, Norwegia, Australia dan New Zealand bersedia melanjutkan periode komitmen Protokol Kyoto kedua dengan syarat bahwa traktat baru tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat, selain itu mengikutsertakan negara-negara penghasil emisi terbesar (<em>major emitter</em>), termasuk diantaranya Amerika Serkat dan negara-negara berkembang yang lebih maju (<em>advance developing countries</em>), diantaranya: Cina, India, Brasil dan Afrika Selatan.</p>
<p>Adapun Amerika Serikat, yang berkontribusi sekitar 40% emisi global tahun 1990, dan satu-satunya negara industri (Annex-1) yang tidak ikut serta dalam kesepakatan Kyoto, menolak untuk berpartisipasi dalam kesepakatan penurunan emisi yang mengikat paska-2012. Upaya Presiden Obama untuk adanya target penurunan emisi domestik dengan instrumen “<em>cap and trade</em>” pada 2009 menemui jalan buntu di Kongres.</p>
<p>Yang lebih pelik lagi, tanpa ada persetujuan Kongres, tidaklah mungkin bagi Presiden AS menyepakati suatu persetujuan internasional yang mengikat AS untuk menurunkan emisi GRK mereka. Adapun persetujuan Kongres terhadap partisipasi AS dalam instrumen seperti Protokol Kyoto mensyaratkan adanya keikutsertaan negara-negara <em>emerging economy</em>, khususnya China dan India, dalam persetujuan tersebut.</p>
<p>Sejumlah negara maju malah sudah memberikan usulan untuk menggeser kerangka waktu negosiasi untuk menetapkan traktat penurunan emisi baru paska berakhirnya Protokol Kyoto, menjadi tahun 2014/2015. Berbagai perkembangan ini menunjukkan bahwa tidaklah mudah mencapai kesepakatan yang ambisius dan mengikat di Durban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Masalah Keadilan Iklim</em></strong></p>
<p>Adapun kedua negara ini, didukung oleh negara-negara anggota BRICS (Brasil, Russia, India, Cina, dan Afrika Selatan) sudah jelas menolak terikat dalam kewajiban untuk menurunkan emisi baik sebagai pihak dalam Protokol Kyoto paska 2012, maupun instrumen yang mengikat lainnya. Dalihnya adalah masalah perubahan iklim yang sekarang terjadi disebabkan oleh emisi negara-negara industri yang terakumulasi sejak akhir abad ke-18. Emisi GRK negara-negara berkembang baru muncul setelah pertengahan abad ke-20. Walaupun emisi China dan India secara kumulatif setara dengan kebanyakan emisi kumulatif negara-negara industri, emisi per-orang (per capita) di negara-negara tersebut masih lebih kecil ketimbang emisi per-orang di negara-negara industri.</p>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-2592" title="durban2" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/durban2.jpg" alt="" width="300" height="225" />Pendekatan yang diusung oleh  negara-negara berkembang adalah isu keadilan iklim berdasarkan emisi GRK historis (<em>historical emission</em>). Dalam kurun waktu dua abad sejak revolusi industri, seperempat penduduk dunia yang berasal dari negara maju telah mengambil sekitar tiga-perempat ruang atmosfir (<em>atmospheric space</em>) yang tersedia untuk emisi GRK. Negara industri telah menggunakan seluruh kuota emisi mereka, dan meminjam kuota emisi dari masa depan (hingga 2050) bahkan mengambil kuota emisi penduduk negara berkembang.</p>
<p>Dengan pendekatan ini, negara-negara industri telah menghabiskan jatah (<em>entitlement</em>) kuota emisi negara berkembang. Oleh karena itu agar negara-negara berkembang memiliki kesempatan untuk membangun dalam kondisi ruang atmosfir yang terbatas karena adanya batasan kenaikan temperatur sebesar 1,5 – 2°C, maka negara-negara industri harus menurunkan emisi GRK mereka secepat mungkin pada periode tertentu, dan tidak membebankan penurunan emisi tersebut kepada negara berkembang.</p>
<p>Di sisi lain, negara-negara industri berdalih bahwa basis kumulatif emisi tahun 1990 yang menjadi acuan pembentukan UNFCCC pada tahun 1992 dan Protokol Kyoto di tahun 1997 sudah tidak lagi mencerminkan realitas produksi emisi GRK yang sebenarnya. Pada kenyataannya, selain emisi GRK negara industri yang memang terus bertumbuh, emisi GRK negara-negara berkembang juga mengalami lonjakan yang luar biasa, dan lebih besar secara akumulatif dibandingkan emisi dari negara-negara industri.</p>
<p>Menurut laporan <em>International Energy Agency</em> (IEA), pada kurun 1990-2009, emisi negara berkembang dari pembakaran bahan bakar fossil (batubara, minyak dan gas alam) tumbuh rata-rata sebesar 38%, dimana emisi China saja tumbuh 206%, Timur Tengah tumbuh 171%, dan Amerika Latin tumbuh 63%. Walaupun emisi per kapita masih rendah, secara kumulatif, emisi GRK Cina sudah melampaui AS dan negara-negara Persemakmuran Eropa).</p>
<p>Pada tahun 2009, akumulatif emisi GRK yang berasal dari negara-negara berkembang berkontribusi sekitar 54% dari total emisi global, dengan kontribusi terbesar dari Cina dan India. Dengan dasar itulah, negara-negara industri juga menuntut Cina dan India dituntut untuk ikut menanggung kewajiban untuk menurunkan emisi mereka, dalam suatu Protokol perubahan iklim yang melanjutkan berakhirnya komitmen pertama Protokol Kyoto tahun 2012.</p>
<p>Jika desakan penurunan emisi terhadap Cina dan India oleh negara-negara industri yang dimotori oleh AS, Canada, dan Jepang ini berhasil, akan prinsip <em>Common but Differentiated Responsibility</em> (CBDR) akan mengalami perubahan definisi yang berimplikasi politis dan ekonomis terhadap negara-negara <em>emerging economy</em> seperti Indonesia, Mexico, Afrika Selatan, bahkan negara-negara di timur tengah, yang emisi per-capitanya setara degan emisi di negara-negara industri.</p>
<p><strong><em>Emisi GRK terus melaju</em></strong></p>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-2593" title="durban3" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/durban3.jpg" alt="" width="161" height="300" />Situasi di meja perundingan UNFCCC sangat kontras dengan realitas emisi GRK di atmosfer. Sebelum perundingan mengalami anti-klimaks di Copenhagen, para ahli merekomendasikan untuk membatasi konsentrasi emisi GRK global sebesar 450 <em>part per million</em> (ppm) atau berkorelasi dengan kenaikan temperatur sebesar 2-2,4°C. Konsensus  yang terbangun di dalam perundingan UNFCCC adalah kenaikan rata-rata suhu bumi harus dibatasi tidak melebihi 2°C di akhir abad ini. Walaupun demikian, berbagai kajian ilmiah terkini justru menyarankan bahwa batasan 2°C tidak lagi memadai untuk menghindari dampak yang luas akibat perubahan iklim, serta naiknya permukaan air laut yang berpotensi menenggelamkan negara-negara kepulauan kecil dan membanjiri kawasan pesisir di negara-negara berkembang di lingkaran khatulisiwa, serta dampak pemanasan global yang yang lebih luas terhadap berbagai ekosistem. Untuk itu, para ahli merekomendasikan untuk mengurangi resiko <em>adverse impact</em> dan dampak perubahan iklim terhadap ekosistem,  kenaikan temperatur global tidak lebih dari 1,5°C. Rekomendasi ini mendapatkan dukungan dari negara-negara kepulauan kecil, yang keberadaan negaranya sangat terancam oleh kenaikan muka air laut dan resiko bencana akibat perubahan iklim.</p>
<p>Berbeda dengan rekomendasi ilmiah, prakteknya emisi GRK global naik dengan kecepatan yang lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya. Dalam <em>World Energy Outlook 2011</em>, yang diluncurkan awal November ini, IEA menyampaikan bahwa seluruh dunia sudah menghabiskan sekitar 80% anggaran karbon (<em>carbon budget</em>) – istilah yang dipakai untuk menunjukkan kuota emisi GRK global (dalam ton CO<sub>2</sub>) untuk menghindari kenaikan temperatur lebih dari 2°C &#8211; sehingga menghasilkan konsentrasi GRK di atmosfer sebesar 390 ppm. Menurut IEA, di tahun 2010 sekitar 30,6 Giga ton (Gt) CO<sub>2</sub> yang berasal hanya dari pembakaran bahan bakar fossil dibuang ke atmosfer. Total emisi GRK di tahun 2010 termasuk dari LULUCF diperkirakan sekitar 50 Gt. Dengan laju kecepatan ini maka IEA memperkirakan pada tahun 2015 jumlah anggaran karbon yang terpakai akan mencapai 90% dan pada tahun 2017 seluruh anggaran karbon akan habis terpakai sehingga ruang untuk melakukan penyesuaian hampir tidak ada. Dalam perhitungan IEA, kita hanya memiliki kurang dari lima tahun untuk menurunkan emisi GRK untuk dapat mempertahankan target kenaikan temperatur global tidak lebih dari 2°C.</p>
<p>Kajian <em>Ecofys</em> (2010), sebuah lembaga riset dari Belanda, menyarankan untuk mencapai 50% kemungkinan temperatur global tidak naik lebih dari 2°C, maka penambahan emisi karbon tidak lebih dari 2000 Giga ton (Gt) pada kurun waktu 2000-2050. Padahal selama 2000-2010, sudah sekitar 1000 Gt anggaran karbon yang telah terpakai. <em>The German Advisory Council on Global Change</em> (WBGU) mengusulkan anggaran karbon global sebesar 750 GT pada kurun waktu 2010-2050. Dengan jumlah ini, terdapat 75% kemungkinan kenaikan temperatur rata-rata tidak melebihi 2°C.</p>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-2594" title="durban4" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/durban4.jpg" alt="" width="723" height="449" /></p>
<p>Gambar 1. Janji Penurunan Emisi (sesuai <em>Cancun Pledge</em>) vs. Kebutuhan Penurunan Emisi untuk scenario 1,5°C dan 2°C</p>
<p>Sumber: Climate Tracker (diunduh pada 28/11/2011)</p>
<p>Menurut kajian <em>Climate Analytics </em>(2011), untuk dapat memenuhi jalur skenario 2°C maka emisi global harus turun menjadi 44 Gt CO<sub>2eq</sub> per tahun. Sementara itu komitmen penurunan emisi yang dibuat di Cancun memberikan indikasi bahwa produksi emisi global akan mencapai 54 Gt pada tahun pada 2020. Berdasarkan scenario ini masih ada kesenjangan emisi sebesar 10 Gt, dan apabila kesenjangan emisi ini tidak ditutup, diperkirakan temperatur rata-rata akan naik sebesar 3.2°C (pada kisaran 2.6-4°C) di tahun 2100, dengan konsentrasi emisi GRK di atmosfir mencapai 650 ppm.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Isu-Isu Kritis di Durban</em></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di Durban, selain SBI, SBSTA yang akan membahas implemtasi hasil COP/CMP, negosiasi menyangkut rezim iklim masa depan dilangsungkan dalam dua track utama: <em>Ad-Hoc Working Group for further commitment for Annex-1 Parties</em> (AWG-KP) dan <em>Ad-Hoc Working Group on Long Term Cooperative Action</em> (AWG-LCA).</p>
<p>Dalam AWG-KP, pembahasan akan menyangkut tentang komitmen periode kedua Protokol Kyoto (PK), yang akan berakhir tahun 2012. Untuk memenuhi target 2°C, negara-negara industri didesak untuk  menurunkan emisi GRK sebesar 40% dari level emisi 1990 pada kurun waktu 2013-2020. Sejauh ini, belum ada persetujuan dari negara-negara industri maju untuk melanjutkan Protokol Kyoto setelah periode komitmen pertama berakhir tahun depan.</p>
<p>Seandainya pun di Durban terjadi kesepakatan untuk melanjutkan PK pada periode komitmen kedua, masih terdapat kesenjangan waktu untuk implementasi, karena setiap negara harus mendapatkan persetujuan di tingkat domestik untuk melanjutkan KP.  Sebagai gambaran, untuk menyepakati PK periode komitmen pertama, dibutuhkan waktu hampir 7 tahun sejak PK disepakati tahun 1997, hingga berketetapan hukum pada tahun 2004.</p>
<p>Sejumlah negara Annex-1 telah mengusulkan agar PK periode komitmen kedua tidak hanya melibatkan negara-negara industri yang masuk dalam daftar Annex-1, tetapi juga negara-negara berkembang yang lebih maju (<em>advance developing countries</em>), seperti Brasil, Cina, India, dan Afrika Selatan. AS secara khusus meminta agar diadakan revisi kategori Annex-1 dan non Annex-1 yang mencerminkan realitas kondisi nyata saat ini.</p>
<p>Sejumlah negara Annex-1 juga mengusulkan perubahan model kesepakatan untuk PK periode komitmen kedua, dari yang semula berdasarkan alokasi penurunan emisi GRK secara setara sesuai dengan kajian ilmiah, menjadi sistem “pemberian jaminan dan peninjauan ulang” (<em>pledge and review</em>). Berdasarkan mekanisme ini, setiap negara menyampaikan usulan target penurunan emisi dan mengkaji implementasinya secara berkala, tanpa ada ikatan secara hukum untuk memenuhi target tersebut.  Berdasarkan mekanisme ini tidak ada jaminan target penurunan emisi pada akhirnya akan terpenuhi.</p>
<p>Dalam AWG-LCA, negosiasi akan dilakukan untuk seluruh isu: Visi bersama (Shared Vision), adaptasi, mitigasi di negara maju, aksi mitigasi di negara berkembang, REDD, pendekatan sektoral secara kooperatif, konsekuensi ekonomi dan sosial dari tindakan-tindakan untuk menurunkan emisi GRK, pendanaan dan alih teknologi.</p>
<p>Dalam hal adaptasi, sesi negosiasi pra-COP yang berlangsung di Panama bulan Oktober lalu sudah lebih memfokuskan pada pembentukan Komite Adaptasi (<em>Adaptation Committee</em>). Di Durban, paling tidak terdapat dua isu kritis: pertama, hubungan antara Komite Adaptasi dengan Mekanisme Pendanaan. Dalam hal ini posisi negara berkembang terpecah. Ada yang menyetujui Komite Adaptasi memiliki kewenangan menentukan pendanaan untuk adaptasi, termasuk penentuan kriteria dan prioritas untuk program adaptasi, tetapi ada juga keinginan untuk membatasi kewenangan tersebut. Negara maju sama sekali menolak memberikan kewenangan pendanaan pada komite ini. Kedua, tentang komposisi Komite Adaptasi. Sejumlah negara berkembang menginginkan mayoritas Komite Adaptasi berasal dari negara berkembang sementara AS menginginkan agar komposisi anggota Komite Adaptasi berimbang antara negara Annex 1 dan non-Annex-1.</p>
<p>Isu lain yang berkaitan erat dengan kepentingan negara berkembang ada pada isu pendanaan, yaitu tentang pendaan perubahan iklim, pembentukan komte permanen untuk pendanaan dan operasionalisasi <em>Green Climate Fund</em> (GCF). Dalam hal pendanaan jangka panjang, negara-negara maju tidak menyepakati usulan komitmen untuk menyediakan sumber dana. Adapun AS mengajukan proposal agar negara-negara berkembang ikut serta dalam menyediakan pendanaan bagi perubahan iklim.</p>
<p>Komisi Transisi yang di berikan mandat untuk mempersiapkan operasionalisasi GCF gagal menyepakati naskah usulan operasionalisasi dalam pertemuannya di Cape Town. Dengan demikian pembahasan naskah ini akan dilanjutkan di AWG-LCA, dengan kemungkinan naskah yang dipersiapkan sebelumnya oleh Komite Transisi dapat diadopsi atau dibuka kembali pembahasan untuk perubahan lebih lanjut. Situasi ini mengindikasikan kalau GCF tidak dapat langsung beroperasi pada 2012, sehingga dana-dana untuk program mitigasi di negara berkembang belum dapat didanai oleh institusi ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Apa yang akan harus terjadi di Durban</em></strong></p>
<p>Mengingat negosisiasi di Durban memiliki arti strategis untuk memastikan bahwa penurunan emisi secara signifikan harus terjadi sebelum 2020, untuk memastikan tercapainya target penurunan emisi 1,5 atau 2°C, serta nilai strategis pertemuan ini untuk memastikan komitmen Annex-1 yang mengikat paska PK periode komitmen pertama berakhir tahun 2012, maka perundingan iklim di Durban harus menghasilkan:</p>
<ol>
<li>Target penurunan emisi GRK untuk negara <em>Annex-1</em> yang mengikat dan secara proporsional signifikan sesuai dengan rekomendasi dari kajian ilmiah;</li>
<li>Tindakan yang setara (<em>comparable effort</em>) dari AS , yang bukan anggota Protokol Kyoto, untuk melakukan penurunan emisi GRK sesuai dengan kewajibannya didalam Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC);</li>
<li>Aksi mitigasi yang wajar oleh negara-negara berkembang yang didukung oleh pendanaan, teknologi dan peningkatan kapasitas, sesuai dengan ketentuan Konvensi Perubahan Iklim.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jakarta, 28/11/2011</p>
<p><em>Email: fabby@iesr.or.id</em></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2011%2F11%2Fakankah-bumi-%25e2%2580%259cterselamatkan%25e2%2580%259d-di-durban%2F&amp;title=Akankah%20Bumi%20%E2%80%9CTerselamatkan%E2%80%9D%20Di%20Durban%3F" id="wpa2a_4"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2011/11/akankah-bumi-%e2%80%9cterselamatkan%e2%80%9d-di-durban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Between Populism and Price Increases: Who Will Pay for the Cost of Renewable Energy?</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2011/06/between-populism-and-price-increases-who-will-pay-for-the-cost-of-renewable-energy/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2011/06/between-populism-and-price-increases-who-will-pay-for-the-cost-of-renewable-energy/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Jun 2011 09:42:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=2189</guid>
		<description><![CDATA[By Davida Wood, with Shantanu Dixit (Prayas, India), Chuenchom Sangarasri Greacen (Palang Thai, Thailand), Asclepias Indriyanto (Indonesian Institute for Energy Economics, Indonesia), Bharath Jairaj, Antonio La Vina (Ateneo School of Government, Philippines), and Fabby Tumiwa (Institute for Essential Services Reform, Indonesia) on June 21, 2011. As feed-in tariffs gain traction as a policy mechanism of [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>By <a title="View user profile." href="http://www.wri.org/profile/davida-wood">Davida Wood</a>,  with Shantanu Dixit (Prayas, India), Chuenchom Sangarasri Greacen  (Palang Thai, Thailand), Asclepias Indriyanto (Indonesian Institute for  Energy Economics, Indonesia), <a href="http://www.wri.org/profile/bharath-jairaj">Bharath Jairaj</a>,  Antonio La Vina (Ateneo School of Government, Philippines), and Fabby  Tumiwa (Institute for Essential Services Reform, Indonesia) on June 21,  2011.<span id="more-2189"></span></p></blockquote>
<div id="attachment_2191" class="wp-caption alignleft" style="width: 235px"><img class="size-full wp-image-2191" title="india_wind_turbine" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/india_wind_turbine.jpg" alt="" width="225" height="150" /><p class="wp-caption-text">Photo credit: flickr/our-planet</p></div>
<p><strong>As feed-in tariffs gain traction as a policy mechanism of  choice, we must keep in mind the bigger picture of the financial health  of developing country electricity sectors.</strong></p>
<p>It was not too long ago that the World Bank and other international  financial institutions were drawing attention to the soaring debt levels  of developing country utilities. In order for feed-in tariffs or other  electricity policies to be effective, a comprehensive approach must   address  the financial and governance challenges that continue to  trouble utilities.  Most importantly, there must be transparent tariff  setting processes that provide space for public scrutiny and input.</p>
<div>
<div>
<p><strong>What are feed-in tariffs?</strong></p>
<p>A feed-in tariff is a guarantee that renewable energy producers will  be able to sell the electricity they generate at a price set in advance  by the government. As of December 2010, 78 countries, states, and  provinces have passed feed-in-tariffs for renewable energy, including a  rising number of developing countries. <a href="http://www.wri.org/stories/2010/12/qa-policies-renewable-energy-developing-countries">Read more &gt;&gt;&gt;</a></p>
</div>
</div>
<p>Tariff setting is a central issue that links both the financial and  governance aspects of utility performance.  In the past 10-15 years,  reform efforts have pressed for tariffs to be raised in order to cover  the full costs of providing electricity.  The transition to  cost-recovery principles has been a rocky policy path, which has  alternated between social unrest directed at rate increases, and  populist solutions which reinstated subsidies and incurred further debt.  Missing in all of this has been a formal process in which consumers can  engage in rate setting and decision-making about how to structure  subsidies and price impacts.</p>
<h4>A Lack of Public Input</h4>
<p>In developing countries there are few institutions structured to  allow for stakeholder engagement in a way that can accommodate a range  of analyses and approaches. Unlike in the United States, where  independent regulatory institutions came into being as a result of  consumer protest against market manipulation by monopolies, developing  country regulators were established to create an enabling environment  for private investors. As a result, institutional processes for  disclosing information and incorporating public input tend to be  underdeveloped.</p>
<p>If independent agencies exist at all, they often lack sufficient  mandate, authority and capacity to implement these tasks. When a lack of  open, transparent processes combine with an absence of visible  regulatory actions to curb inefficiencies, consumer confidence is lost. The lack of formal channels for integrating consumer perspectives has  had adverse effects. With the lack of institutional space in which to  explore a range of solutions, consumers have typically taken to the  streets or threatened political stability in response to tariff  increases that have been viewed as inequitable.</p>
<h4>Consumers and Price Increases</h4>
<p>In Indonesia, for example, the government was unable to sustain  significant tariff increases even in spite of World Bank and Asian  Development Bank loan conditionalities. Yet a closer look at the  positions of consumer and public interest organizations show that they  do not necessarily reject price increases <em>per se</em>.</p>
<p>A forthcoming Asian Development Bank (ADB) study notes that leading  public interest organizations support Indonesia’s April 2010 decision to  remove the electricity subsidy for consumers who use more than 6600W  per month. This position is not new. What consumer groups have been  protesting since the beginning of the sector reform program is the lack  of transparency around tariff setting and subsidy processes. They argue  that the lack of an independent regulatory process has meant that short  term political interests have dominated subsidy determinations,  resulting in poorly targeted subsidies and other inefficiencies.  In all  that time, prices have barely risen.  One cannot help but wonder  whether earlier openness to alternative perspectives – and formal  process for considering them – may have hastened the path to financial  recovery. Even now, public interest groups in Indonesia are calling  attention to the lack of a clear tariff methodology and involvement of a  body that could represent the public.</p>
<h4>A Role for Civil Society</h4>
<p>Civil society perspectives are particularly valuable in the context  of the impending impacts of renewable energy.  In the Indian state of  Tamil Nadu, for example, the utility’s massive debt must be attributed  to multiple types of subsidy payments that the state government has not  transferred.  As in Indonesia, tariffs have not been raised even as the  costs of providing electricity have risen. As a state with one of the  highest deployments of renewable energy in India, exceeding the national  target of 10%, part of the deficit is linked to renewable energy  subsidies.  When tariffs are inevitably revised, the voices of consumers  will be ever more important in the dialogue about how the costs are  covered.</p>
<p>In <strong>Thailand</strong>, consumer groups advocate that renewable  energy policy should be bundled with energy efficiency and demand-side  management, rather than deployed in isolation. Attention to energy  efficiency would not only bring the costs renewable energy down, but  would curb the tendency of Thai utilities to overinvest, an inefficiency  which has had an even bigger impact on tariffs.</p>
<p>In <strong>Indonesia</strong>, civil society organizations argue that  subsidies for renewable energy, as for any other policy, should not  come as a “blank check”, but should be linked to public interest  objectives and regulatory oversight. Already, several corruption  investigations are underway in connection with alleged price mark ups  and manipulated tender processes. At one solar PV project, the cost of  installation was increased by nearly 20% as a result.</p>
<p>In the <strong>Philippines</strong>, analysts note that there is a  serious tendency to keep marginalized sectors, especially those who are  non-industry players, out of energy decisionmaking processes. For  example, the voices of indigenous peoples and local communities are  ignored in the development of power and fuel projects. This lack of  transparency and public participation in energy planning and development  has led to compromised environmental principles and standards as well  as social conflict resulting in escalating costs for the country. This  should be avoided as the Philippines implements its recently enacted  Renewable Energy Act; otherwise support for renewable energy would  diminish.</p>
<p>Consumers have an important role to play in the rate setting process,  providing analytic expertise, helping to reduce information asymmetry,  and demanding better corporate governance and performance standards from  utilities. They can also provide important input into the setting of  investment priorities and the distributional impacts of tariff design.</p>
<h4>Building Capacity and Participation</h4>
<p>Yet the potential of civil society to participate in decision-making  processes about the price and impact of renewable energy is far from  realized. <a href="http://electricitygovernance.wri.org/files/egi/Clean_energy_regulation_csos_india_peg_oct10.pdf">Prayas’ recent study “Clean Energy Regulation and Civil Society in India”</a> documents the poor public response to the renewable energy tariff  orders issued by Indian state regulatory commissions. The study, which  reviewed regulatory proceedings and conducted stakeholder interviews in  five Indian states, concluded that the lack of reliable data about  renewable energy, including resource availability, costs, and  performance means that only a handful of technically sophisticated CSOs  are able to properly analyze regulatory decisions and the data that  underpin them, and this work depends on the availability of adequate  resources.</p>
<p>It also corroborates <a href="http://www.naruc.org/Publications/NARUC-06CONSUMER-REPORT.pdf">a global survey by the U.S. National Association of Regulatory Utility Commissioners (NARUC)</a> which concluded that regulatory bodies tend to focus on investor issues  and do not recognize the role of civil society participation, creating  the perception of regulatory capture. For most <abbr title="Civil Society Organization">CSO</abbr>’s, the focus on investor issues has meant that the regulatory process is of little value to them.</p>
<h4>Breaking the Cycle of Non-Engagement</h4>
<p>Thus begins a cycle of non-engagement, for when CSOs stay away from  regulatory proceedings, the perception that the process has been  captured by project developers is reinforced, and has the potential to  build popular suspicion of renewable energy generation rather than a  constituency that demands more ambition.</p>
<p>To break this cycle, countries must build stronger regulatory  institutions and transparent and accountable decision-making processes.  There must also be investments in capacity building for the effective  participation of civil society organizations. The political and economic  sustainability of feed-in tariffs cannot be separated from the larger  governance context of tariff-making processes and utility struggles with  financial liquidity.</p>
<p>source: <a href="http://www.wri.org/stories/2011/06/between-populism-and-price-increases-who-will-pay-cost-renewable-energy" target="_blank">wri.org</a></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2011%2F06%2Fbetween-populism-and-price-increases-who-will-pay-for-the-cost-of-renewable-energy%2F&amp;title=Between%20Populism%20and%20Price%20Increases%3A%20Who%20Will%20Pay%20for%20the%20Cost%20of%20Renewable%20Energy%3F" id="wpa2a_6"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2011/06/between-populism-and-price-increases-who-will-pay-for-the-cost-of-renewable-energy/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Is Indonesia Ready for Nuclear Power?</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2011/05/is-indonesia-ready-for-nuclear-power/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2011/05/is-indonesia-ready-for-nuclear-power/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 May 2011 03:08:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=2149</guid>
		<description><![CDATA[AsiaViews, Vol IV No. 12, April-May 2011 Halaman 4 &#8211; 6. Fabby Tumiwa menuliskan analisisnya tentang kesiapan Indonesia membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan bagaimana institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pengembangan PLTN memanipulasi fakta dan informasi untuk mendapatkan dukungan publik terhadap rencana pembangunan PLTN tersebut. The recent accident in TEPCO&#8217;s Fukushima Daicchi nuclear [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-2151" title="asiaview" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/asiaview.jpg" alt="" width="200" height="265" /><em>AsiaViews, Vol IV No. 12, April-May 2011 Halaman 4 &#8211; 6.</em></p>
<blockquote><p><em>Fabby Tumiwa menuliskan analisisnya tentang kesiapan Indonesia membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan bagaimana institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pengembangan PLTN memanipulasi fakta dan informasi untuk mendapatkan dukungan publik terhadap rencana pembangunan PLTN tersebut.</em></p></blockquote>
<p>The recent accident in TEPCO&#8217;s Fukushima Daicchi nuclear power plant (NPP) has once again raised alarm and anxiety over public safety of nuclear power. In Indonesia, it has triggered intensive public debate on whether the idea to build nuclear power plants in the country should be continued. Some of the public events held were actually sponsored by BATAN, Indonesia&#8217;s Nuclear Energy Agency, which since last year received billions of rupiah from the state budget to supposedly initiate public consultations on nuclear power but instead, consulations have been used to promote the development of NPP. <a href="http://www.asiaviews.org/index.php?option=com_flippingbook&amp;view=book&amp;id=4%3Aap" target="_blank">Selengkapnya&#8230;</a></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2011%2F05%2Fis-indonesia-ready-for-nuclear-power%2F&amp;title=Is%20Indonesia%20Ready%20for%20Nuclear%20Power%3F" id="wpa2a_8"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2011/05/is-indonesia-ready-for-nuclear-power/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Achieving Parity for Renewable Energy Technologies in Indonesia</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2010/11/achieving-parity-for-renewable-energy-technologies-in-indonesia/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2010/11/achieving-parity-for-renewable-energy-technologies-in-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Nov 2010 10:08:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=1601</guid>
		<description><![CDATA[Renewable energy is essential for our future. It is not an option but necessity for the survival of the nation. Our current and most dominant energy system is based on the non-renewable resources, and those resources are coming closer to the exhaustion. This is the inconvenient truth for a country once claimed being energy resources [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Renewable energy is essential for our future. It is not an option but necessity for the survival of the nation. Our current and most dominant energy system is based on the non-renewable resources, and those resources are coming closer to the exhaustion. This is the inconvenient truth for a country once claimed being energy resources rich. In this article, published in Respect Magazine (October 2010),  Fabby Tumiwa explains what policy and measures might work to make renewable energy becomes more competitive to the fossil fuel in Indonesia.</p>
<p><a href="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/artikel2oktober.pdf">Download PDF</a></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2010%2F11%2Fachieving-parity-for-renewable-energy-technologies-in-indonesia%2F&amp;title=Achieving%20Parity%20for%20Renewable%20Energy%20Technologies%20in%20Indonesia" id="wpa2a_10"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2010/11/achieving-parity-for-renewable-energy-technologies-in-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tulisan Opini I: Mempertanyakan PT Weda Bay Nickel  di Maluku Utara</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2010/08/tulisan-opini-i-mempertanyakan-pt-weda-bay-nickel-di-maluku-utara/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2010/08/tulisan-opini-i-mempertanyakan-pt-weda-bay-nickel-di-maluku-utara/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Aug 2010 16:31:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Agency]]]></category>
		<category><![CDATA[Antam]]></category>
		<category><![CDATA[Civil Society Organization]]></category>
		<category><![CDATA[CSO]]></category>
		<category><![CDATA[Guarantee]]></category>
		<category><![CDATA[Halmahera]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[investment]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku Utara]]></category>
		<category><![CDATA[MIGA]]></category>
		<category><![CDATA[Mitsubishi]]></category>
		<category><![CDATA[Multilateral]]></category>
		<category><![CDATA[PT Weda Bay Nickel]]></category>
		<category><![CDATA[Strand Mineral Pte]]></category>
		<category><![CDATA[world bank]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=1421</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Nurmansyah Surya Adiputra- Di kalangan aktivis lingkungan, nama PT Weda Bay Nickel (WBN) (Indonesia) dan salah satu badan Bank Dunia (World Bank / WB) yaitu Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) belakangan menjadi bahasan penting dalam kaitan perusahaan itu dalam menambang nikel di Halmahera, Maluku Utara. Tulisan ini mencoba merangkum argumentasi dari berbagai pihak, guna [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong></strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Oleh: </strong><strong>Nurmansyah Surya Adiputra-</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Di kalangan aktivis lingkungan, nama PT Weda Bay Nickel (WBN) (Indonesia) dan salah satu badan Bank Dunia (World Bank / WB) yaitu <em>Multilateral Investment Guarantee Agency</em> (MIGA) belakangan menjadi bahasan penting dalam kaitan perusahaan itu dalam menambang nikel di Halmahera, Maluku Utara.<span id="more-1421"></span></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini mencoba merangkum argumentasi dari berbagai pihak, guna melihat duduk persoalan ini dari berbagai sisinya.</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"><strong>I. </strong><strong>Profil PT Weda Bay Nickel</strong></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">PT Weda Bay Nickel bisa dibilang sebagai perusahaan patungan dari berbagai perusahaan lain yang berasal dari berbagai negara yang berbeda. Untuk mudahnya, berikut skema patungan yang menghasilkan WBN.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/bay1.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1422" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/bay1.jpg" alt="" width="555" height="319" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Skema di atas adalah berdasarkan presentasi WBN pada acara yang mereka sebut sebagai konsultasi publik, yaitu sebuah dialog dengan berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS / <em>Civil Society Organization</em>-CSO) tanggal 15 Juni 2010. Sedangkan skema di bawah berasal dari situs resmi Mitsubishi Corporation. (<em>http://www.mitsubishicorp.com/jp/en/pr/archive/2009/files/0000002859_file1.pdf).</em></p>
<p style="text-align: justify;">
<a href="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/bay2.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1423" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/bay2.jpg" alt="" width="342" height="355" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Sebetulnya tidak ada perbedaan yang mencolok, namun jika ditelisik lebih jauh, ada perbedaan dalam status <em>Strand Minerals</em> Pte Ltd. Presentasi WBN menjelaskan bahwa perusahaan <em>Strand Mineral </em>Pte Ltd adalah perusahaan Singapura. Pernyataan ini juga didukung oleh situs www.jonesday.com. Tapi ada juga yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan Indonesia misalnya situs www.tradingmarkets.com, dan www.money.cnn.com.</p>
<p style="text-align: justify;">Eramet sendiri adalah perusahaan pertambangan dan metalurgi dari Perancis; sedangkan Mitsubishi adalah perusahaan asal Jepang yang bergerak di begitu banyak bidang antara lain keuangan, logistik, energi, logam, mesin, kimia dan sebagainya. PT Antam adalah  perusahaan yang 65% sahamnya dikuasai Pemerintah Indonesia dan sisanya dimiliki oleh publik. Produk utama Antam adalah feronikel, nikel, emas, perak dan bauksit.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara saham, berarti Pemerintah Indonesia hanya menguasai kurang dari 10% dari kepemilikan WBN mengingat hanya 65% saham Antam yang dikuasai Pemerintah Indonesia. Jika ingin memaksimalkan potensi pendapatan dari proyek ini, maka Pemerintah Indonesia harus betul-betul memperjuangkan pendapatan dari pajak, bagi hasil, dan sebagainya. Bila proyek ini berlanjut, maka dibutuhkan transparansi maksimal atas segala proses yang terjadi agar kemungkinan korupsi dapat ditekan seminimal mungkin. Meski demikian harapannya, jangan dilupakan bahwa ada suara yang menentang yang berasal dari masyarakat sipil terhadap proyek ini. penentangan ini akan dibahas pada bagian berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">WBN sayangnya tidak menyediakan informasi yang lengkap mengenai profil dan kegiatan mereka sendiri karena jika menengok situs internet mereka hanya tersedia <em>homepage</em> dan tidak ada informasi lain kecuali alamat kantor mereka di Jakarta yaitu kantor pusat di Wisma Pondok Indah 2, 11th Floor Suites.1101 Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Indah, Jakarta &#8211; 12310, telepon : +62-21-75922802. Kemudian alamat di lokasi tambang yaitu di Tanjung Ulie, Kabupaten Halmaheraengah, Maluku Utara, telepon : +62-21-75922865. Ini tentu saja menyulitkan publik yang ingin mengetahui lebih lanjut kegiatan WBN. Kenyataan ini cukup ironis mengingat perwakilan WBN pada acara dialog dengan OMS menyatakan mereka telah membuat semacam pusat informasi kegiatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bersambung&#8230;.</p>
<hr style="text-align: justify;" size="1" />
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2010%2F08%2Ftulisan-opini-i-mempertanyakan-pt-weda-bay-nickel-di-maluku-utara%2F&amp;title=Tulisan%20Opini%20I%3A%20Mempertanyakan%20PT%20Weda%20Bay%20Nickel%20%20di%20Maluku%20Utara" id="wpa2a_12"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2010/08/tulisan-opini-i-mempertanyakan-pt-weda-bay-nickel-di-maluku-utara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kolom Opini Koran Kontan &#8211; Politisasi TDL</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2010/07/kolom-opini-koran-kontan-politisasi-tdl/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2010/07/kolom-opini-koran-kontan-politisasi-tdl/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2010 15:52:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[APINDO]]></category>
		<category><![CDATA[Asosiasi Pengusaha Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[inflasi]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan tarif]]></category>
		<category><![CDATA[ketidaksesuain]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi VII DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<category><![CDATA[politisasi]]></category>
		<category><![CDATA[public hearing]]></category>
		<category><![CDATA[Public Utility Comission]]></category>
		<category><![CDATA[subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung gugat]]></category>
		<category><![CDATA[tarif]]></category>
		<category><![CDATA[TDL]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=1274</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Fabby Tumiwa - Tarif Dasar Listrik (TDL) telah dinaikan 1 Juli tetapi kisruh atas kebijakan yang disepakati oleh eksekutif dan DPR tersebut tetap berlanjut. Yang paling lantang  berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan dalih kenaikan tarif yang diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2010, jauh melebihi besaran10 persen. Bisa dimaklumi kalau para pengusaha [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Oleh: Fabby Tumiwa -</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tarif Dasar Listrik (TDL) telah dinaikan 1 Juli tetapi kisruh atas kebijakan yang disepakati oleh eksekutif dan DPR tersebut tetap berlanjut.<span id="more-1274"></span> Yang paling lantang  berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan dalih kenaikan tarif yang diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2010, jauh melebihi besaran10 persen. <!--more-->Bisa dimaklumi kalau para pengusaha meradang karena simulasi perhitungan mereka menunjukkan kenaikan TDL rata-rata 40-45 persen diatas tarif yang mereka bayar sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kisruh paska kebijakan kenaikan TDL diambil patut disayangkan karena wacananya kenaikan sudah berkembang cukup lama. Adapun pembahasan antara eksekutif dan DPR pun sejatinya telah dilakukan sejak awal tahun. Seharusnya segala pertimbangan, analisa dan simulasi telah dilakukan jauh hari sebelum keputusan dibuat. Dampak ekonomi dan non ekonomi selayaknya menjadi pertimbangan dalam memutuskan kenaikan tarif untuk setiap golongan. Kejadian ini mengindikasikan inkompetensi pemerintah dalam membuat kebijakan publik yang berdampak luas kepada ekonomi, rendahnya kemampuan mengkomunikasikan kebijakan serta mandulnya mekanisme tanggung gugat (<em>compliance)</em> untuk menguji kebijakan publik.</p>
<p style="text-align: justify;">Penetapan TDL didasarkan oleh berbagai asumsi dan tahapan. PLN mengusulkan biaya pokok produksinya yang perhitungannya berdasarkan komposisi dan volume bauran energi primer, harga bahan bakar, dan biaya-biaya lainnya pada tahun tersebut. Dari sini dapat dihitung berapa besar konsumsi bahan bakar minyak yang akan dibakar oleh pembangkit PLN dan berapa biayanya. Setelah itu, estimasi pendapatan PLN dari berbagai golongan pelanggan akan dihitung. Selisih antara biaya produksi total dengan pendapatan seharusnya dihitung sebagai subsidi listrik.</p>
<p style="text-align: justify;">Faktanya, keputusan akhir subsidi sangat bergantung pada kesepakatan politik. Biasanya pemerintah dan DPR tidak serta merta menerima asumsi biaya pokok produksi listrik yang diajukan oleh PLN. Pembahasan mengenai efisiensi, target <em>losses</em>, komposisi energi primer, termasuk persetujuan volume BBM yang dibakar menjadi pembahasan yang penting dalam sidang-sidang di Komisi VII DPR, sebelum akhirnya dicapai kesepakatan besaran biaya pokok produksi dan nominal subsidi. Kesepakatan ini juga meliputi target-target lainnya yang disepakati eksekutif dan DPR.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi ini menjadikan besaran TDL tidak murni didasarkan faktor biaya, tetapi lebih mencerminkan kesepakatan politis dan berbagai persyaratan sebagai kondisi persetujuan, yang secara teknis tidak mudah ditranslasikan kedalam praktek yang riil pengusahaan tenaga listrik. Contohnya, target penurunan rugi-rugi sistem (<em>losses</em>), bisa dicapai secara teknis dan non-teknis. Untuk tindakan teknis menurunkan rugi-rugi sistem membutuhkan investasi ekstra pada transmisi dan distribusi. Apabila investasi tersebut tidak direncanakan atau dianggarakan, maka target tersebut pastinya tidak bakal tercapai.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu tidak heran jika terjadi ketidaksesuaian (<em>mismatch</em>) antara biaya dan subsidi. Pendapatan PLN dari tarif, ditambah subsidi tidak sama dengan biaya produksi untuk setiap pelanggan, mengingat asumsi-asumsi teknis yang disepakati secara politik  untuk menentukan besaran tarif dan subsidi, tidak dapat tercapai atau berubah seiring perjalanan waktu. Tidak heran, apabila dalam rangka mendongkrak pendapatan sekaligus menutupi biaya produksi listrik, PLN menggunakan instrumen lain, contohnya tarif <em>DayaMax, </em>dengan alasan agar pelanggan industri berhemat dalam penggunaan listriknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan menaikkan TDL rata-rata 10 persen, dan porsi kenaikan lebih besar bagi golongan industri dan bisnis sangat sarat dengan muatan kepentingan politik parpol. Dengan tarif lama, seluruh golongan pelanggan menerima subsidi dengan besaran yang bervariasi. Golongan pelanggan R-1 450 dan 900 VA menerima 45-48 persen uang subsidi, pelanggan industri I-3 dan I-4 menerima 30 persen, pelanggan B-I dan B-2 menikmati 9 persen alokasi subsidi. Adapun golongan I-1 dan I-2 hanya menikmati 2 persen uang subsidi, sisanya dibagi oleh pelanggan rumah tangga lain dan sosial.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, penyesuaian TDL seharusnya menyertakan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA, yang jumlahnya mencapai 31 juta dan mengkonsumsi sekitar 45 persen energi listrik yang diproduksi. Sangat disayangkan, eksekutif dan DPR justru mempertahankan tarif untuk golongan ini, dengan alasan mereka adalah kelompok rumah tangga miskin atau kurang mampu. Berhubung besaran subsidi telah dipatok, untuk menghindari kenaikan subsidi listrik maka beban kenaikan TDL pun dilimpahkan kepada pelanggan lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan ini memang kurang tepat karena berkaca dari negara lain, tarif listrik untuk industri biasanya dibuat lebih rendah dibandingkan dengan setrum untuk bisnis dan rumah tangga. Hal ini disebabkan listrik adalah komponen produksi barang dan jasa, selain biaya produksi listrik untuk industri relatif lebih rendah dibandingkan rumah tangga. Adapun listrik pada rumah tangga dipakai untuk kegiatan non-produktif yang tidak berdampak pada inflasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Politisasi kebijakan tarif listrik sangat berbahaya karena dapat menimbulkan distorsi ekonomi bahkan mengancam pasokan tenaga listrik di masa yang akan datang. Keputusan politik yang optimum tidak berarti paling optimal secara teknis dan ekonomis. Berangkat dari kisruh TDL yang saat ini terjadi, sudah selayaknya pemerintah mempertimbangkan pilihan untuk membentuk <em>Public Utility Commission</em> sebagai regulator yang bertugas mengawasi kinerja utilitas seperti PLN, mengawasi biaya produksi tenaga listrik, menetapkan patokan tarif yang layak berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis bukan politis, serta menjadi wadah untuk memproses keberatan pelanggan terhadap pelayanan dan tarif melalui mekanisme <em>public hearing</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Peran DPR perlu kiranya dibatasi sebagai pembuat undang-undang, mengawasi kinerja eksekutif dan sebagaimana hak budget yang dimilikinya, menetapkan subsidi listrik sesuai dengan standar pelayanan dan biaya yang dibutuhkan oleh utilitas publik. Dengan begitu, tarif listrik mencerminkan biaya produksi yang paling efisien serta jaminan mutu pelayanan yang handal dan tidak ada alasan bagi PLN untuk mempertahankan kinerja buruk dan industri untuk menolak tarif listrik yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Telah diterbitkan oleh Koran Kontan, Senin, 19 Juli 2010.</p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2010%2F07%2Fkolom-opini-koran-kontan-politisasi-tdl%2F&amp;title=Kolom%20Opini%20Koran%20Kontan%20%E2%80%93%20Politisasi%20TDL" id="wpa2a_14"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2010/07/kolom-opini-koran-kontan-politisasi-tdl/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kolom Opini Media Indonesia &#8211; Dampak Penaikan TDL</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2010/07/dampak-penaikan-tdl/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2010/07/dampak-penaikan-tdl/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2010 11:25:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[industri kecil]]></category>
		<category><![CDATA[TDL]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=1270</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Fabby Tumiwa - Sejak lepas dari krisis ekonomi 1998, konsumsi listrik tumbuh dengan laju kurang dari 6 persen per tahun. Padahal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 6 persen, konsumsi listrik perlu tumbuh sedikitnya 8 persen. Pertumbuhan konsumsi listrik sengaja ditekan karena penambahan pasokan daya listrik sangat terbatas. Sepanjang 2000-2008, kapasitas terpasang pembangkit PLN bertambah 4800 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Fabby Tumiwa -</p>
<p style="text-align: justify;">Sejak lepas dari krisis ekonomi 1998, konsumsi listrik tumbuh dengan laju kurang dari 6 persen per tahun. Padahal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 6 persen, konsumsi listrik perlu tumbuh sedikitnya 8 persen. <span id="more-1270"></span>Pertumbuhan konsumsi listrik sengaja ditekan karena penambahan pasokan daya listrik sangat terbatas. Sepanjang 2000-2008, kapasitas terpasang pembangkit PLN bertambah 4800 Megawatt (MW), rata-rata 600 MW per tahun. Penambahan ini lebih rendah dibandingkan dengan penambahan yang semestinya sebesar 2000 MW per tahun. Dampaknya adalah krisis pasokan tenaga listrik yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hingga akhir tahun lalu, defisit daya listrik mencapai 740 MW di 14 sistem kelistrikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Stagnasi pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5 persen per tahun juga disumbangkan oleh rendahnya pertumbuhan listrik. Dibandingkan dengan dekade sebelumnya (1991-2000) dimana ekonomi tumbuh diatas 7 persen, permintaan listrik tumbuh 9,5 persen.</p>
<p style="text-align: justify;">Penambahan pasokan tenaga listrik membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Walaupun partisipasi swasta telah sering didengungkan, kenyataan menunjukkan investasi swasta di bidang pembangkit berkembang sangat lambat. Proyek listrik swasta memiliki <em>track record</em> keberhasilan yang rendah, dengan tingkat realisasi dibawah 20 persen. Oleh karenanya, pembangunan infrastruktur kelistrikan sangat mengandalkan PLN. Sayangnya, perusahaan listrik milik negara ini memiliki dana untuk investasi yang terbatas. Keterbatasan kemampuan pendanaan tersebut, salah satunya berpangkal pada tarif dasar listrik (TDL).</p>
<p style="text-align: justify;">Di Indonesia, tarif dasar listrik tidak sama dengan biaya produksi tenaga listrik. Sesuai dengan UU Kelistrikan, TDL ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan biaya produksi. Karena PLN masih menjadi satu-satunya perusahaan penyedia tenaga listrik untuk publik, maka biaya produksi listrik mengacu  pada biaya yang diusulkan PLN untuk membangkitan dan menyalurkan tenaga listrik ke 39 juta konsumen. Biaya produksi terdiri dari biaya pembangkitan, penyaluran (transmisi dan distribusi) serta biaya biaya-biaya pelayanan lain. Porsi biaya pembangkitan mencapai 70 persen dari total biaya pokok produksi. Besaran biaya ini berubah-ubah setiap tahun, tergantung pada sejumlah variabel diantaranya volume dan harga bahan bakar. Pada tahun ini, biaya produksi tenaga listrik diasumsikan sebesar 1.100 rupiah per kilowatt-jam.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Biaya produksi tinggi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Apa yang menyebabkan biaya pokok produksi demikian tinggi? Penyebab utamanya adalah bahan bakar minyak (BBM) yang porsinya masih cukup besar dalam bauran energi. Selama hampir satu dekade terakhir, konsumsi BBM setiap tahunnya berkisar 8-10 juta kiloliter, untuk menghasilkan 22-25 persen dari total produksi tenaga listrik PLN. Anggaran untuk BBM menghabiskan sekitar 70 persen total anggaran biaya bahan bakar PLN.</p>
<p style="text-align: justify;">Tingginya konsumsi BBM adalah kombinasi dari sejumlah faktor. <em>Pertama</em>, kegagalan PLN untuk menjalankan rencana pembangunan pembangkit non-BBM. Walaupun dokumen rencana penyediaan tenaga listrik merencanakan pembangunan pembangkit non-BBM, realisasinya perencanaan sangat rendah karena terkendala dana. Apalagi perencanaan PLN seringkali mengalami intervensi dari luar yang membuat target-target yang ditetapkan sebelumnya acapkali gagal terpenuhi. Sebagai contoh, <em>crash program</em> pembangkit listrik batubara tahap pertama yang dicanangkan pada 2006, justru menganulir perencanaan sebelumnya yang sebenarnya lebih terukur dan realistis, yang kalau dijalankan dapat mengurangi konsumsi BBM pada 2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Walaupun bertujuan membangun pembangkit non-BBM, <em>crash program</em> tahap pertama justru menjadi beban. Minimnya perencanaan, rendahnya kelayakan teknis ekonomis menyebabkan kesulitan dalam memobilisasi pendanaan, ditambah kendala komitmen pasokan batubara mengakibatkan pembangkit terlambat masuk hingga 2 bahkan 3 tahun dari rencana semula. Pada akhirnya program ini tidak memangkas konsumsi BBM tetapi sebaliknya. Untuk menutup defisit daya listrik, jumlah pembangkit listrik berbahan bakar minyak ditambah. Kegalalan listrik swasta (IPP) untuk membangun sesuai dengan rencana juga menyumbang pada situasi ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Kedua</em>, ketidaktersediaan bahan bakar gas untuk pembangkit listrik. Minimnya alokasi gas domestik untuk pembangkit listrik PLN menyebabkan sejumlah pembangkit listrik yang seharusnya membakar gas jadi membakar BBM. Hanya separuh kebutuhan gas untuk pembangkit listrik yang dapat dipasok. Hal inilah yang membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada April tahun ini menilai terjadinya ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran pada kinerja PT Indonesia Power (IP) yang menyebabkan kehilangan dana sekitar Rp 27,94 triliun. Dana yang hilang tersebut berasal dari kehilangan kesempatan untuk melakukan penghematan biaya bahan bakar akibat penggunaan BBM pada enam pembangkit milik IP yang dapat dioperasikan dengan gas alam.</p>
<p style="text-align: justify;">Biaya produksi yang tinggi tidak diimbangi dengan tarif yang rasional. Untuk mempertahankan tarif listrik tetap rendah, pemerintah memberikan subsidi listrik yang cukup besar. Pada tahun ini, sesuai APBN-P, subsidi listrik mencapai 55 triliun atau kurang lebih 5 persen nilai APBN. Kabar buruknya, subsidi ini dapat bertambah apabila volume BBM meningkat diatas kuota yang disepakati akibat implementasi Inpres 1/2010, dimana salah satunya adalah program untuk mengatasi krisis pasokan listrik.</p>
<p style="text-align: justify;">Sayangnya, subsidi listrik ibarat pedang bermata dua. Di sisi PLN, subsidi memangkas kemampuan mereka untuk melakukan investasi. Hal ini terjadi karena subsidi listrik diberikan berdasarkan jumlah selisih antara biaya produksi dan penerimaan dari tarif yang ditetapkan, tetapi belum mempertimbangkan biaya investasi. Akibatnya investasi pembangkit, transmisi dan distribusi tumbuh sangat lambat, serta kehandalan infrastruktur yang ada semakin menurun. Pada tahun ini, subsidi telah memperhitungkan margin sebesar 8 persen bagi PLN. Margin ini, dapat membantu menaikkan anggaran perusahaan untuk melakukan investasi yang masih harus kita tunggu realisasinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Di sisi konsumen, subsidi listrik yang diberikan kepada seluruh pelanggan malah mendorong perilaku boros yang tampak dari indikator intensitas listrik. Pemborosan listrik terjadi pada hampir seluruh segmen konsumen, terlebih lagi konsumen rumah tangga. Selain itu terjadi pula distorsi ekonomi yang melemahkan daya saing produk industri kita. Karena terlalu lama menerima subsidi listrik, daya saing sektor bisnis dan industri pun bergantung pada subsidi tersebut. Bagi sejumlah industri manufaktur yang padat energi, misalkan tekstil dan baja, investasi pada teknologi baru yang dapat menurunkan konsumsi tenaga listrik sehingga membuat biaya produksi menjadi kompetitif, tidak atau terlambat dilakukan. Akibatnya produk industri tidak mampu bersaing dengan produk dari negara lain, yang harga listriknya sama atau bahkan lebih mahal dibandingkan dengan Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditengah keterbasan basis data dan informasi, tidak mudah mengukur dampak kenaikan TDL pada sektor ekonomi. Adapun dampak kenaikan TDL berbeda-beda untuk masing-masing golongan pelanggan. Menurut perhitungan BPS kenaikan TDL sebesar 10 persen akan menambah inflasi langsung sebesar 0,22 persen. Adapun inflasi tidak langsung masih harus menunggu perkembangan di sektor riil.</p>
<p style="text-align: justify;">Mengingat listrik adalah salah satu faktor produksi, maka kenaikan biaya listrik pada industri secara langsung akan mengakibatkan kenaikan biaya produksi barang. Untuk industri padat energi seperti tekstil, baja, semen, dan petrokimia, kenaikan tarif 10 persen dapat menaikan biaya produksi 2-5 persen. Untuk industri lain, dampak kenaikannya relatif kecil.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk industri kecil dan menengah yang bergantung pada harga bahan baku, kenaikan TDL akan mengakibatkan kenaikan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan baku dan biaya energi yang dikonsumsi untuk produksi. Besaran kenaikan biaya produksi ini sangat bervariasi, tergantung pada jenis barang yang diproduksi. Berbagai kenaikan ini tentunya dapat meningkatkan harga jual barang.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi pelanggan listrik rumah tangga, kenaikan TDL tidak berdampak signifikan pada inflasi, mengingat listrik hanya dipakai untuk kebutuhan konsumsi. Memang kenaikan TDL dapat meningkatkan pengeluaran tetapi mestinya tidak terlalu besar. Untuk golongan rumah tangga berpendapatan 2 juta per bulan, dengan daya tersambung 1300 VA, kenaikan 10 persen akan memberikan tambahan pengeluaran untuk listrik sebesar 1-2 persen dari pendapatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan pertimbangan ini, kebijakan pemerintah untuk membebani sektor industri dengan kenaikan yang tinggi kurang tepat. Opsi kenaikan seharusnya juga diberikan kepada pelanggan rumah tangga R1 450 dan 900 yang mencapai 31 juta orang. Tarif listrik untuk pelanggan ini hanya 40-45 persen dari biaya produksi dan menerima hampir separuh subsidi listrik. Sayangnya eksekutif dan DPR justru membebaskan golongan pelanggan ini dari kenaikan TDL dengan demikian rata-rata kenaikan 10 persen justru ditanggung oleh 8 juta pelanggan lainnya, dimana porsi kenaikan terbesar ditanggung oleh golongan industri besar.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan ini tentunya perlu dikoreksi. Walaupun demikian, rasionalisasi subsidi listrik justru memerlukan penyesuaian tarif bagi golongan pelanggan yang menyumbang dampak ekonomi terkecil. Dengan demikian konskuensi kebijakan yang tidak diharapkan dapat ditekan dan anggaran subsidi dapat dialokasikan untuk menyediakan bagi rakyat miskin yang sebenarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2010%2F07%2Fdampak-penaikan-tdl%2F&amp;title=Kolom%20Opini%20Media%20Indonesia%20%E2%80%93%20Dampak%20Penaikan%20TDL" id="wpa2a_16"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2010/07/dampak-penaikan-tdl/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kolom Opini Harian KOMPAS- Setelah TDL Naik</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2010/07/setelah-tdl-naik/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2010/07/setelah-tdl-naik/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2010 06:18:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=1258</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Fabby Tumiwa - Tarif dasar listrik atau TDL pun bulan ini dinaikkan. Kenaikan ini sesungguhnya hanya mengurangi subsidi Rp 4,8 triliun. Walaupun demikian, kontroversi pasca-kebijakan ini diambil terus merebak. Asosiasi Pengusaha Indonesia menuding, kenaikan melebihi 10 persen sebagaimana hasil kesepakatan eksekutif dan DPR. HIPMI mengkhawatirkan, TDL baru dapat menurunkan daya saing industri kecil menengah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Oleh: Fabby Tumiwa -</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tarif dasar listrik atau TDL pun bulan ini dinaikkan. Kenaikan ini sesungguhnya hanya mengurangi subsidi Rp 4,8 triliun. Walaupun demikian, kontroversi pasca-kebijakan ini diambil terus merebak.<span id="more-1258"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Asosiasi Pengusaha Indonesia menuding, kenaikan melebihi 10 persen sebagaimana hasil kesepakatan eksekutif dan DPR. HIPMI mengkhawatirkan, TDL baru dapat menurunkan daya saing industri kecil menengah (Kompas, 1/7/2010). Reforminer Institute memprediksi, kenaikan TDL sebesar 10 persen dapat mengurangi permintaan tenaga kerja industri sebesar 1,17 persen (Jakarta Post, 29/6/2010).</p>
<p style="text-align: justify;">Kenaikan TDL, adalah akibat salah kelola sumber daya energi di Negara ini.  Tingginya biaya produksi listrik yang diperkirakan sebesar Rp 1.100 per kilo-watt-jam, diakibatkan bauran energi primer yang tidak optimal. Biaya pembelian BBM menyumbang 60-65 persen total biaya bahan bakar PLN. Padahal, listrik yang dibangkitkan oleh pembangkit dengan BBM hanya 20 persen dari seluruh listrik.  Seluruh kebutuhan energi primer harus dibeli oleh PLN dengan harga pasar. Pasokan gas alam yang tersedia hanya setengah total kebutuhan PLN. Oleh karena itu, supaya listrik tetap menyala, BBM dibakar menggantikan gas. Akibatnya, biaya pembangkitan melonjak tinggi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ironisnya gas alam yang merupakan aset strategis justru dijual murah ke Negara lain. Gas alam asal Tangguh yang dijual ke China, misalnya. Pemerintah telah diingatkan oleh sejumlah pihak jauh-jauh hari bahwa jika potensi gas Tangguh dimanfaatkan untuk kepentingan industri dan pembangkit listrik domestic, akan memberikan nilai tambah yang lebih besar ketimbang manfaat finansial menjual sumber daya alam mentah ke Negara lain.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Distorsi Ekonomi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kegagalan mengatur alokasi sumber daya energi dan kebijakan harga energi yang tepat harus dibayar dengan mahalnya ongkos produksi listrik, yang ujungnya harus disubsidi besar-besaran. Subsidi telah menciptakan distorsi ekonomi, memperlemah daya saing industri, meningkatkan beban utang pemerintah dan mengakibatkan pergeseran prioritas anggaran yang semestinya dapat dimaksimalkan guna mengatasi kemiskinan dan pembangunan infrastruktur dasar untuk mencapai pertumbungan ekonomi.</p>
<p style="text-align: justify;">Masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pasca-kenaikan TDL. Selain pembenahan kebijakan dan manajemen sumber daya energi untuk menjamin keamanan pasokan energi, PR yang juga perlu diselesaikan oleh pemerintah adalah reformasi subsidi listrik. Reformasi subsidi listrik harus diarahkan untuk menjamin akses rakyat miskin mendapatkan tenaga listrik sesuai kebutuhan layak, meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah, mendorong upaya konservasi energi listrik, serta memberikan ruang bagi pemanfaatan anggaran bagi pembangunan infrastruktur kelistrikan untuk memberikan akses bagi 19 juta rumah tangga yang belum memperoleh listrik.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu disadari, reformasi subsidi listrik bisa mengakibatkan penyesuaian tariff listrik untuk golongan pelanggan tertentu. Walaupun demikian, jika kebutuhan gas alam untuk pembangkit dapat terpenuhi, dengan komposisi bauran energi yang optimal, biaya produksi listrik dapat turun hingga Rp 800-an per kilowatt-jam sehingga beban subsidi dikurangi dan penyesuaian tariff dapat diminimalkan.</p>
<p style="text-align: justify;">PR lainnya yang perlu dikerjakan adalah pembangunan pembangkit, transmisi, dan distribusi. Dalam satu dekade terakhir, pembangunan pembangkit listrik jauh di bawah tingkat pertumbungan yang sesungguhnya. Pertumbuhan penjualan tenaga listrik PLN selama tujuh tahun terakhir 6,3 persen per tahun karena terbatasnya ketersediaan pasokan daya listrik. Idealnya, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 6 persen per tahun, permintaan listrik tumbuh di atas 8 persen.</p>
<p style="text-align: justify;">Dampaknya adalah gejala deindustrialisasi berupa stagnasi pertumbuhan pelanggan industri, serta pertumbuhan konsumsi listrik untuk sektor industri tujuh tahun terakhir dan sektor bisnis empat tahun terakhir. Kenaikan beban puncak yang rata-rata 10 persen per tahun di sumbang oleh konsumsi listrik rumah tangga yang rata-rata pertumbuhan pelanggannya mencapai 1 juta per tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegagalan program percepatan pembangunan pembangkit listrik batu bara tahap pertama yang diinisiasi pada tahun 2006, serta mundurnya implementasi proyek listrik swasta (IPP) bisa mengakibatkan krisis listrik dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Pada tahun 2007-2008, penambahan pembangkit listrik pada sistem Jawa-Bali hanya 170 MW. Jumlah ini hanya sepersepuluh penambahan kapasitas pembangkit yang ideal. Ketidakjelasan pelaksanaan proyek percepatan pembangkit listrik tahap kedua juga bisa mengakibatkan krisis listrik akut tahun 2015.</p>
<p style="text-align: justify;">Opini ini telah diterbitkan harian kompas, Rabu, 14 Juli 2010, halaman 6.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Versi pdf opini ini bisa di klik di sini: </strong><a href="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/OPINI-KOMPAS-SETELAH-TDL-NAIK.pdf">OPINI KOMPAS- SETELAH TDL NAIK</a></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2010%2F07%2Fsetelah-tdl-naik%2F&amp;title=Kolom%20Opini%20Harian%20KOMPAS-%20Setelah%20TDL%20Naik" id="wpa2a_18"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2010/07/setelah-tdl-naik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perubahan Iklim Semakin Nyata, Demikian juga dengan Ketidakadilan Iklim</title>
		<link>http://www.iesr.or.id/2010/07/perubahan-iklim-semakin-nyata-demikian-juga-dengan-ketidakadilan-iklim/</link>
		<comments>http://www.iesr.or.id/2010/07/perubahan-iklim-semakin-nyata-demikian-juga-dengan-ketidakadilan-iklim/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 11:17:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>IESR Indonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.iesr.or.id/?p=1248</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Fabby Tumiwa - Pada awal bulan Juni ini, Nordic Council of Minister (Norden) merilis sebuah laporan berjudul: Physical Climate Science since IPCC AR4, yang merupakan pemutakhiran (update) dari laporan Intergovermental Panel on Climate Change Fourth Assessment Report (IPCC AR4) yang dirilis tahun 2007 lalu. Laporan yang ditulis oleh empat ahli iklim terkemuka di kawasan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Oleh: Fabby Tumiwa -<br />
</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pada awal bulan Juni ini, <em>Nordic Council of Minister (Norden</em>) merilis sebuah laporan berjudul: <em>Physical Climate Science since IPCC AR4</em>, yang merupakan pemutakhiran (<em>update</em>) dari laporan <em>Intergovermental Panel on Climate Change Fourth Assessment Report</em> (IPCC AR4) yang dirilis tahun 2007 lalu.<span id="more-1248"></span> Laporan yang ditulis oleh empat ahli iklim terkemuka di kawasan Nordic merangkum berbagai hasil kajian ilmiah yang telah dipublikasikan sejak 2007 hingga 2010. Laporan ini membantu meningkatkan pengertian dan pemahaman sebab dan dampak perubahan iklim, dan memperkuat sejumlah temuan tentang penyebab dan dampak perubahan iklim yang telah disampaikan dalam  IPCC AR4 sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejumlah temuan kunci dari laporan tersebut diantaranya:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Bukti bahwa perubahan iklim terus berlangsung semakin nyata;</li>
<li>Kenaikan muka air laut dunia juga semakin tinggi. Sejumlah kajian menunjukkan prediksi kenaikan muka air laut yang dinyatakan dalam laporan IPCC AR-4. Dalam AR-4, prediksi kenaikan muka air laut pada tahun 1990-2095 berkisar yang terendah (skenario B1) antara 0.18-0.35 meter, dan yang tertinggi 0.26-0.59 meter (skenario A1F1). Dengan memperhitungkan laju peluruhan lapisan es di kutub, sejumlah kajian terbaru, termasuk berdasarkan temuan empirik, menyimpulkan bahwa pada akhir abad ini (2100) kenaikan muka air laut akan mencapai 1 meter. Prediksi ini hampir 2 kali dari skenario IPCC tertinggi.</li>
<li>Lapisan es di sejumlah bagian Greenland meleleh dengan cepat dalam beberapa tahun terakhir. Lapisan es di Artic juga mengalami pengurangan massa.</li>
<li>Seiring dengan meningkatnya temperatur permukaan, gejala <em>ocean acidification</em>. <em>Ocean acidification</em> adalah menurunnya kadar pH air laut karena meningkatnya jumlah karbon dioksida yang larut dalam air laut. Walaupun demikian dampak dari gejala <em>ocean acidification </em>terhadap ekosistem laut masih belum sepenuhnya dimengarti dan masih terus dipelajari hingga kini.</li>
<li>Kenaikan konsentrasi karbon-dioksida di atmosfer akan mengurangi efisiensi dari penyerap karbon alami (<em>natural carbon sinks</em>).</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Studi ini juga menyarankan bahwa untuk mencapai target stabilisasi emisi gas rumah kaca di atmosfer, dengan adanya <em>positive climate-carbon feedback</em>,  maka jatah emisi yang masih tersisa dari <em>carbon budget</em> sebesar 500 Giga ton Carbon (GtC) – dengan target pembatasan kenaikan temperatur sebesar 2°C, sebagaimana yang disimpulakan oleh sejumlah penelitian sebelumnya &#8211; menjadi lebih kecil. Artinya, untuk mencapai stabilisasi gas rumah kaca di atmosfer dengan batasan temperatur 2°C,  jatah karbon yang dapat di-emisi hingga 2050, lebih sedikit dari alokasi yang pernah diperkirakan sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Laporan Norden ini menjadi sangat penting, jika ditilik bahwa negosiasi internasional dalam payung <em>United Nations Framework Convention on Climate Change</em> (UNFCCC) yang berlangsung sejak tahun 1995, hingga 2009 di Copenhagen gagal mencapai kesepakatan yang substansi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, biang kerok pemanasan global dan perubahan iklim, secara signifikan sebagaimana yang direkomendasikan oleh laporan-laporan IPCC sejak dua dekade lalu.</p>
<p>Perundingan perubahan iklim global yang terjadi di Copenhagen pada Desember 2009, yang merupakan puncak dari proses Bali Road Map, yang pada awalnya diharapkan melahirkan kesepakatan penurunan emisi yang lebih ambisius untuk mencapai kenaikan temperatur rata-rata dibawah 2C, setelah revolusi industri di abad 18, pada kenyataannya memberikan hasil yang mengecewakan. Kajian yang dilakukan oleh Joeri Rogelj, dkk yang dipublikasikan di jurnal <em>Nature</em> No. 464 (22 April 2010) berjudul <em>Copenhagen Accord Pledges are Paltry</em> menyimpulkan bahwa komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca yang dijanjikan atau ditargetkan oleh negara-negara maju dan berkembang sesuai dengan arahan kesepakatan <em>Copenhagen Accord</em> sesungguhnya tidak membatasi kenaikan temperatur dibawah 2°C, melainkan menuju ke 3°C, bahkan 5°C (gambar 1). Saat ini rata-rata suhu permukaan bumi telah meningkat 1°C dari temperatur sebelum revolusi industri.</p>
<div id="attachment_1250" class="wp-caption aligncenter" style="width: 778px"><a href="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/blog1231.png"><img class="size-full wp-image-1250" title="   Gb. 1. Proyeksi kenaikan temperatur global hingga tahun 2100" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/blog1231.png" alt="" width="768" height="460" /></a><p class="wp-caption-text">Gb. 1. Proyeksi kenaikan temperatur global hingga tahun 2100</p></div>
<p style="text-align: justify;">Apa akibatnya? Laporan IPCC pertama hingga keempat menyatakan bahwa kenaikan temperatur yang lebih tinggi akan membawa konsekuensi yang besar terhadap ekosistem, ketersediaan air bersih, intensitas cuaca ekstrim, dan lain sebagainya. Laporan Norden ini memberikan konfirmasi bahwa peradaban manusia sedang menuju kepada masa depan yang sangat menantang, yang dapat berdampak pada keberlanjutan manusia dan lingkungannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari perspektif keadilan iklim global, sudah sepantasnya negara-negara maju bertanggung jawab dan harus bersedia menurunkan emisi gas rumah kaca mereka untuk memberikan ruang yang cukup bagi negara-negara berkembang untuk memanfaatkan sisa ruang atmosfer (<em>atmospheric space</em>) yang tersedia, yang makin tergerus akibat peningkatan laju emisi negara-negara maju dan sedikit negara berkembang yang lebih maju (<em>advance developing country</em>). Negara-negara industri harus menurunkan emisi mereka secara drastis dari sekarang hingga tahun 2050 mendatang, sehingga memungkinkan negara-negara berkembang untuk tumbuh dengan mengkonsumsi ruang atmosfer yang masih tersisa.  Walaupun demikian, dengan tantangan dan ancaman perubahan iklim yang semakin nyata, pembangunan negara berkembang tidak mencontek model pembangunan yang dilakukan negara-negara maju selama 2,5 abad lalu. Negara-negara berkembang seperti Indonesia harus masuk dalam model jalur pembangunan rendah emisi (<em>low carbon emission pathway</em>) yang ditandai dengan salah satunya membatasi konsumsi tetapi meningkatkan intensitas dari sumber daya energi yang tidak terbarukan, serta secara bertahap meningkatkan pemanfaatan sumber energi yang terbarukan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="attachment_1251" class="wp-caption aligncenter" style="width: 574px"><a href="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/blog23.jpg"><img class="size-medium wp-image-1251" title="blog23" src="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/blog23-300x179.jpg" alt="Gb, 2 Proyeksi Dampak Perubahan Iklim seiring dengan kenaikan temperatur permukaan bumi" width="564" height="251" /></a><p class="wp-caption-text">Gb, 2 Proyeksi Dampak Perubahan Iklim seiring dengan kenaikan temperatur permukaan bumi</p></div>
<p>Tetapi perlu juga diingat bahwa diantara kita sebagai warga negara yang setara, ketidakadilan iklim juga ditimbulkan oleh emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan oleh kaum masyarakat ekonomi menengah keatas, yang tinggal di kawasan perkotaan dan semi-perkotaan. Survei sederhana yang dilakukan oleh IESR melalui perangkat <em>Carbon Footprint Calculator</em> yang dilakukan pada April – Juni 2010, mengindikasikan bahwa pola dan gaya hidup dari kelompok masyarakat berpendapatan menengah di perkotaan menghasilkan emisi GRK rata-rata 3-4 kali dibandingkan dengan rata-rata emisi GRK per-kapita nasional. Artinya, masyarakat perkotaan, kelas menengah (<em>middle class</em>) sesungguhnya merampas ruang atmosfir masyarakat miskin yang pola dan gaya hidupnya hanya menghasilkan emisi yang relatif rendah.</p>
<p>Laporan Norden mengingatkan kita bahwa perubahan iklim sedang berlangsung, dan ketidakadilan iklim terus terjadi. Satu-satunya bumi tempat umat manusia tinggal terancam. Di tangan kitalah, nasib umat manusia ditentukan.</p>
<p>Referensi:</p>
<p><a href="http://www.norden.org/en/publications/publications/2010-549?set_language=en">http://www.norden.org/en/publications/publications/2010-549?set_language=en</a></p>
<p><a href="http://www.nature.com/nature/journal/v464/n7292/pdf/4641126a.pdf">http://www.nature.com/nature/journal/v464/n7292/pdf/4641126a.pdf</a></p>
<p>Jakarta, 30 Juni 2010</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">===========</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Versi Pdf opini ini silahkan klik di sini:  <a href="http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/OPINI-PERUBAHAN-IKLIM-SEMAKIN-NYATA-DEMIKIAN-JUGA-DENGAN-KEADILAN-IKLIM.pdf">OPINI PERUBAHAN IKLIM SEMAKIN NYATA, DEMIKIAN JUGA DENGAN KEADILAN IKLIM</a><br />
</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.iesr.or.id%2F2010%2F07%2Fperubahan-iklim-semakin-nyata-demikian-juga-dengan-ketidakadilan-iklim%2F&amp;title=Perubahan%20Iklim%20Semakin%20Nyata%2C%20Demikian%20juga%20dengan%20Ketidakadilan%20Iklim" id="wpa2a_20"><img src="http://www.iesr.or.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.iesr.or.id/2010/07/perubahan-iklim-semakin-nyata-demikian-juga-dengan-ketidakadilan-iklim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

